Berita Nasional Terkini
Respon Mahfud MD terkait Surat Terbuka Denny Indrayana tentang Pemakzulan Jokowi, Pernyataan DPR
Respon Mahfud MD terkait surat terbuka Denny Indrayana tentang pemakzulan Presiden Jokowi. Simak pernyataan DPR terkait permintaan mantan Wamenkumham
TRIBUNKALTIM.CO - Surat terbuka Denny Indrayana tentang pemakzulan Presiden Jokowi menjadi perhatian banyak pihak.
Kini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait surat terbuka Denny Indrayana tentang pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Selain Mahfud MD, bagaimana dengan DPR yang dimintakan Denny Indrayana untuk pemakzulan Presiden Jokowi tersebut?
Surat terbuka Denny Indrayana yang menyerukan pemakzulan Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan santai.
"Ya terserah Denny saja lah.
Kan gak ada yang nanggepin juga toh," singkat Mahfud saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi.
Surat Denny Indrayana untuk DPR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana kembali menyerang Presiden Jokowi.
Sebelumnya eks bakal calon gubernur Kalimantan Selatan ini membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang,
Dia sekaligus mengkritik Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.
Kali ini Denny bersuara lantang meminta Jokowi dimakzulkan.
Di twitter-nya @dennyindrayana, dia mempublikasikan surat terbuka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Terungkap Alasan Mahfud MD Minta Denny Indrayana Jaga Anies Baswedan Maju Capres di Pilpres 2024
Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".
Denny Indrayana yang kini berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.
Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip pada Rabu (7/6/2023).
"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny Indrayana.
Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".
DPR Belum Terima Surat Denny Indrayana
Pimpinan DPR RI belum menerima surat dari eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta Parlemen mulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
"Sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya," ungkap Dasco.
Adapun surat Denny itu meminta DPR menggunakan hak angket atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi terkait cawe-cawe di pilpres.
"Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh (DPR).
Kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR ada mekanisme-mekanisme yang ada," ucapnya.
Baca juga: Blak-blakan Denny Indrayana Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan jadi Capres, Bukan Tanpa Alasan
Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak agar megikuti mekanisme yang ada jika berkirim surat resmi.
Dasco pun enggan menanggapi lebih jauh karena belum menerima surat yang dimaksud.
"Kalau kemudian itu dimasukkan ke pimpinan DPR, surat itu akan dibahas Bamus untuk kemudian disampaikan ke fraksi-fraksi," ucapnya.
"Atau kalau kemudian surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis, ya mungkin komisi teknis yang akan membahasnya.
Baru kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan itu kepada pimpinan arau fraksi-fraksi, begitu mekanismenya.
Sampai sekarang saya belum liat suratnya," tandasnya.
Berikut Surat Terbuka Denny Indrayana:
Kepada Yth. Pimpinan DPR Republik Indonesia
Perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Joko Widodo
Dengan hormat,
Semoga Ibu dan Bapak Pimpinan DPR RI selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Izinkan saya menyampaikan laporan dalam surat terbuka ini. Situasi politik dan hukum kita sedang tidak normal, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan. Salah satunya adalah yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya. Karena itu, saya “terpaksa” membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini.
Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Sering saya katakan, sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan.
Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan, Kuasa Hukum Sebut soal Kriminalisasi
Berikut adalah dugaan pelanggaran impeachment, yang dalam pandangan saya patut diselidiki oleh DPR melalui hak angket.
Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, hagul yakin memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024. Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang halangi Anies Baswedan.
Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY. Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?
Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat terakhir melalur Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.
Juga lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan, membiarkan Kepala staf presiden Moeldoko menggugat keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly. Jika tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara dua anak buahnya sendiri, Jokowi berarti memang tidak mampu dan tidak layak menjadi Presiden.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui-lebih jauh lagi memerintahkan-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?
Tiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian.
Bukan hanya melalui kasus hukum, bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024. Suharso Monoarfa misalnya diberhentikan sebagai Ketua Umum partai. Ketika saya bertanya kepada seorang kader utama PPP, kenapa Suharso dicopot, sang kader menjawab, ada beberapa masalah, tetapi yang utama karena “Empat kali bertemu Anies Baswedan”.
Ketika Soetrisno Bachir menanyakan, kenapa PPP tidak mendukung Anies Baswedan padahal mayoritas pemikhnya menghendaki demikian, dan akibatnya PPP bisa saja hilang di DPR pasca Pemilu 2024. Arsul Sani menjawab, “PPP mungkin hilang di 2024 jika tidak mendukung Anies, tetapi itu masih mungkin. Sebaliknya, jika mendukung Anies sekarang, dapat dipastikan PPP akan hilang sekarang juga,” karena bertentangan dengan kehendak penguasa.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?
Demikianlah laporan dugaan pelanggaran impeachment Presiden Joko Widodo ini saya sampaikan. Meski sadar bahwa konfigurasi politik di DPR saat ini sulit memulai proses pemakzulan, sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, saya berkewajiban menyampaikan laporan ini. Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawecawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya.
Baca juga: Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Eks Wamen Kembali Bocorkan 2 Menteri NasDem Bakal Dijerat Hukum
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Mahfud MD
Menkopolhukam
Denny Indrayana
pemakzulan
Jokowi
Joko Widodo
DPR
Sufmi Dasco Ahmad
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Eks Wamen Kembali Bocorkan 2 Menteri NasDem Bakal Dijerat Hukum |
![]() |
---|
Surati Megawati, Denny Indrayana Ingatkan Bahaya Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Jokowi |
![]() |
---|
Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Denny Indrayana Sebenarnya, Ini Biodata/Profil Eks Wamenkumham Era SBY |
![]() |
---|
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.