PPDB 2023

Tata Cara Pendaftaran PPDB Samarinda Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syarat dan Jadwalnya

Inilah tata cara pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK lengkap syarat dan jadwalnya.

cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK, berikut tata cara pendaftarannya 

3. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.

4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK secara bersamaan, kecuali tidak diterima di semua pilihan SMA/SMK.

5. Bagi calon peserta didik yang masih berstatus "diterima sementara" pada pilihannya, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di sekolah lain.

Baca juga: PPDB SMPN 1 Sangatta Utara, Tersedia 4 Jalur dan 2 Zonasi

Penambahan Nilai

Ketentuan penambahan nilai untuk perhitungan sertifikat pada jalur prestasi sebagai berikut:

- Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KSN, LKS, KOSN dan FLS2N), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir;

- Penambahan nilai yang diberikan pada lomba individu dan beregu adalah sebagai berikut:
• Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 100, 95, 90;
• Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 85, 80, 75;
• Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 70, 65, 60;
• Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 55, 50, 45;

- Prestasi yang diperoleh melalui lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga untuk penghargaan kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:
Juara 1,2,3 tingkat internasional diberi tambahan nilai 80, 75, 70;
Juara 1,2,3 tingkat nasional diberi tambahan nilai 65, 60, 55;
Juara 1,2,3 tingkat provinsi diberi tambahan nilai 50, 45, 40;
Juara 1,2,3 tingkat kabupaten/kota diberi tambahan nilai 35, 30,25;

- Penambahan nilai yang diberikan bagi calon peserta didik yang beragama Islam penghafal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an yaitu:
• Penghafal 1 juz : diberi tambahan 10
• Penghafal 2 juz : diberi tambahan 20
• Penghafal 3 juz : diberi tambahan 30
• Penghafal 4 juz : diberi tambahan 40
• Penghafal 5 juz : diberi tambahan 50
• Penghafal 6 juz : diberi tambahan 60
• Penghafal 7 juz : diberi tambahan 70
• Penghafal 8 juz : diberi tambahan 80
• Penghafal 9 juz : diberi tambahan 90
• Penghafal 10 Juz atau lebih : diberi tambahan 100
Dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfiz yang berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan;

- Penambahan nilai yang diberikan bagi prestasi keagamaan non Islam (menunjukkan sertifikat/piagam/surat keterangan asli yg diterbitkan oleh lembaga keagamaan atau departemen agama):

Kristen: Membaca indah Al Kitab
Katolik: Lektor/Pemazmur/Tutur Kitab Suci
Hindu: Ursawa Dharma Gita
Buddha: Swayamvara Tripitaka Gatha

Penambahan nilainya adalah sbb:
Juara 1 Nasional 35 poin
Juara 2 Nasional 25 poin
Juara 3 Nasional 20 poin
Juara 1 Provinsi 25 poin
Juara 1 Provinsi 20 poin
Juara 1 Provinsil 15 poin
Juara 1 Kota 15 poin
Juara 1 Kota 10 poin
Juara 1 Kota 5 poin

- Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi;

- Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing- masing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;

- Nilai tambahan yang diperoleh secara individu dan beregu mempunyai nilai yang sama;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved