PPDB 2023
Tata Cara Pendaftaran PPDB Samarinda Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syarat dan Jadwalnya
Inilah tata cara pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK lengkap syarat dan jadwalnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
- Calon peserta didik pada saat pendaftaran jalur prestasi dapat memilih 4 (empat) pilihan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;
- Calon peserta yang memiliki sertifikat non akademik dan prestasi keagamaan akan dilakukan tes sesuai dengan kemampuan yang terdapat dalam sertifikat yang dimiliki.
- Sertifikat yang dimiliki oleh peserta didik harus mendapatkan penilaian dari tim verifikasi untuk yang mendaftar di SMA yang telah ditunjuk. Tempat verifikasi di SMA Negeri 1 Samarinda, SMA Negeri 4 Samarinda dan SMA Negeri 16 Samarinda, untuk SMK diverifikasi oleh Tim masing masing satuan pendidikan.
- Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perhatikan Batas Waktu! Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2023 di Link ppdb.jatimprov.go.id dan Syarat
Bina Lingkungan
1. Bina Lingkungan RT prioritas bagi calon peserta didik SMK, dengan ketentuan:
Calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dilingkungan sekitar satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy. Kartu Keluarga tersebut diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2021, dan daftar RT prioritas ditetapkan oleh MKKS SMK bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
2. Bina lingkungan mendapat prioritas untuk diterima dengan kuota 10 persen dari daya tampung masing-masing program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian.
Jalur Afirmasi
1. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
penyandang disabilitas.
2. Jalur Afirmasi bagi calon peserta didik SMA dan SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan (bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah) melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu/Surat Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Calon peserta didik jalur afirmasi SMA diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan KK dengan pilihan paling banyak dua SMA terdekat.
4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
5. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.