PPDB 2023

Tata Cara Pendaftaran PPDB Samarinda Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syarat dan Jadwalnya

Inilah tata cara pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK lengkap syarat dan jadwalnya.

cabdinsamarinda.siap-ppdb.com
PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK, berikut tata cara pendaftarannya 

6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu , sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap untuk Semua Jalur

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Jalur perpindahan orangtua/wali adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orangtua/wali diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT dan Kelurahan setempat, dan boleh memilih 4 (empat) pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK.

3. Calon peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK pembagian tugas/mengajar.

4. Calon peserta didik jalur perpindahan orangtua/wali, anak kandung guru dan tenaga kependidikan diterima sesuai kuota paling banyak 5 persen.

5. Calon peserta didik baru Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dari satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas wajib diterima. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved