PPDB 2023
Tata Cara Pendaftaran PPDB Samarinda Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syarat dan Jadwalnya
Inilah tata cara pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA dan SMK lengkap syarat dan jadwalnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu , sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap untuk Semua Jalur
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan
1. Jalur perpindahan orangtua/wali adalah calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orangtua/wali diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari RT dan Kelurahan setempat, dan boleh memilih 4 (empat) pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan pilihan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK.
3. Calon peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK pembagian tugas/mengajar.
4. Calon peserta didik jalur perpindahan orangtua/wali, anak kandung guru dan tenaga kependidikan diterima sesuai kuota paling banyak 5 persen.
5. Calon peserta didik baru Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan dari satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas wajib diterima. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.