Berita Nasioanl Terkini
Awal Kasus Jusuf Hamka dan Kemenkeu Saling Tagih Utang, Beda CMNP dengan Grup Citra Milik Mbak Tutut
Awal kasus Jusuf Hamka dan Kemenkeu saling tagih utang dan ramai di medsos. Perbedaan CMNP milih Jusuf Hamka dan Grup Citra milik Mbak Tutut.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus saling tagih utang antara pengusaha jalan tol. Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus jadi sorotan.
Bermula dari Jusuf Hamka yang menagih utang sebesar Rp 179, 5 miliar kepada Kemenkeu yang terkait dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Belum selesai Jusuf Hamka menagih utang, Kemenkeu menagih balik utang ke ratusan miliar ke grup usaha PT CMNP.
Belakangan pihak Kemenkeu sendiri yang mengklarifikasi bahwa utang sebesar Rp 775 miliar tersebut bukanlah terkait dengan PT CMNP milik Jusuf Hamka melainkan grup Citra perusahaan milik Mbak Tutut atau Siti Hardijanti Rukmana, putri Soeharto.
Duduk perkara Jusuf Hamka tagih utang Rp 179 M ke Pemerintah
Dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com, utang yang ditagih oleh Jusuf Hamka itu termuat dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah dengan CMNP yang ditandatangai pada 2016.
Pembayaran utang itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.
Namun, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang itu tak kunjung dibayar hingga dia melakukan penagihan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak menampik adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar utang ke CMNP.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban Pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP itu bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.
Bail out adalah pemberian bantuan keuangan ke perusahaan atau negara yang jika tidak dibantu akan mengalami kebangkrutan atau kegagalan.
Dalam aksi bail out tersebut, ada kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapat suntikan dana dari Pemerintah.
"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," kata Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Terbongkar Utang Jusuf Hamka Diakui Negara di Era Menkeu Ini, Mahfud MD Beber Masih Ada Kasus Lain
CMNP dan Bank Yama berafiliasi dengan Tutut Soeharto
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, kala itu CMNP tidak menerima dana deposito dari penjamin Pemerintah karena CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, yaitu Tutut Soeharto atau Mbak Tutut.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," terangnya, dikutip dari Kompas.com (8/6/2023).
Akibatnya, permohonan pengembalian itu ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Tak terima dengan putusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap Pemerintah untuk mengembalikan dana deposito.
Gugatan itu dikabulkan sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
Berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010, Pemerintah wajib membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Tak hanya itu, Pemerintah juga harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari total dana yang diminta CMNP.
Namun, Pemerintah dan CMNP akhirnya sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total tagihan Rp 179,5 miliar.
Kemenkeu balik tagih utang Jusuf?
Di sisi lain, Pemerintah balik menagih utang ratusan miliar ke grup usaha CMNP milik Jusuf Hamka.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban.
Baca juga: Punya Piutang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Jusuf Hamka Mengaku tak Kapok Bisnis Jalan Tol
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah grup Citra," ujarnya, dikutip dari Kontan.
Namun, Ronald mengaku tidak mengingat angka utang tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa utang tersebut mencapai ratusan miliar.
Sementara itu, Yustinus mengatakan, utang yang ditagih Kemenkeu itu tidak berkaitan dengan CMNP.
Grup Citra yang dimaksud adalah tiga perusahaan terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Seharto.
"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata Yustinus dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Namun, Yustinus enggan menyebutkan ketiga nama perusahaan tersebut.
Sedangkan nominal utang ketiga perusahaan itu kepada negara mencapai Rp 775 miliar.
Utang itu menurut Yustinus berkaitan dengan aksi penyelamatan melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Beda CMNP milik Jusuf Hamka dan Grup Citra Milik Mbak Tutut
Belakangan, Kementerian Keuangan melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.
Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.
Baca juga: Diperintah Jokowi Tangani Utang Negara, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Punya Utang ke Jusuf Hamka
Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP (milik Jusuf Hamka). Betul (utang) terkait BLBI.
3 perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban juga membenarkan hal itu.
Dia bilang, utang Grup Citra tidak berkaitan dengan CMNP.
Adapun utang yang ditagih pemerintah ditujukan kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada, perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto alias Mbak Tutut.
"Kalian mesti ngerti, waktu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu itu Citra Lamtoro Gung Persada. Nah urusan saya itu masih ada tiga di Grup Citra yang saya tagih itu," tutur Rionald, dilansir dari Kontan.co.id.
Di sisi lain, Jusuf tak terima bahwa perusahaannya disebut memiliki utang ratusan miliar ke negara.
Dia bahkan menantang balik, jika memang terbukti demikian ia rela mengganti Rp 100 kali lipat.
"Tidak ada (utang CMNP ratusan miliar ke negara), silahkan periksa saja. Kalau ada, pasti sudah ditagih dan ini enggak ada penagihan apa-apa.
Jangan asal bunyi. Citra Marga (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI," ujar Jusuf Hamka.
PT Citra Lamtoro Gung Persada merupakan perusahaan milik Mbak Tutut yang bergerak di bidang konstruksi.
Perusahaan sempat melakukan akusisi perusahaan perbankan Bank Yama dan berganti lini bisnis ke perbankan.
Pada saat krisis 1998, Bank Yama kolaps, dan mendapatkan bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar Bank Yama bisa membayarkan kewajibannya kepada deposan-deposan.
Sementara itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang merupakan listed company dengan kode indeks CMNP milik Jusuf Hamka, merupakan perusahaan jalan tol yang berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan yang didirikan pada 1987 itu memegang konsesi atas sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.
CMNP memiliki beberapa anak usaha, di antaranya PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspphutowa, dan PT Citra Karya Jabar Tol.
Baca juga: Inilah Profil dan Kekayaan Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Terbongkar Utang Jusuf Hamka Diakui Negara di Era Menkeu Ini, Mahfud MD Beber Masih Ada Kasus Lain |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu |
![]() |
---|
Terjawab Sosok Jusuf Hamka Sebenarnya, Dijuluki Bos Jalan Tol Tagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar |
![]() |
---|
Tak Kunjung Balik ke Ikatan Cinta, Arya Saloka Mau Rintis Karier Pengusaha Seperti Jusuf Hamka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.