Berita Nasional Terkini

Diperintah Jokowi Tangani Utang Negara, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Punya Utang ke Jusuf Hamka

Diperintah Jokowi untuk tangani masalah utang negara pada masyarakat, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pemerintah punya utang ke Jusuf Hamka.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Pengusaha Jusuf Hamka menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penyelesaian utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. Pantauan Kompas.com, Jusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.54 WIB. Diperintah Jokowi untuk tangani masalah utang negara pada masyarakat, Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pemerintah punya utang ke Jusuf Hamka. 

“Pokoknya harus diselesaikan. Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah. Rakyatnya juga berkah,” kata Jusuf Hamka.

Dari kiri ke kanan: Mahfud MD - Sri Mulyani - Jusuf Hamka. Menkopolhukam, Mahfud MD persilakan Jusuf Hamka tagih utang ke Kemenkeu.
Dari kiri ke kanan: Mahfud MD - Sri Mulyani - Jusuf Hamka. Menkopolhukam, Mahfud MD persilakan Jusuf Hamka tagih utang ke Kemenkeu. (YouTube Kemenko Polhukam/Kompas.com-Desy Kristi Yanti/Instagram jusufhamka)

Diwartakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.

Adapun nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).

Namun belakangan, Yustinus mengklarifikasi pernyataannya.

Baca juga: Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

Ia mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.

"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved