Berita Nasional Terkini

Terjawab Kenapa Utang ke Jusuf Hamka Tak Kunjung Dibayar, Menkeu Singgung Nama Tutut dan Kasus BLBI

Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI.

Editor: Doan Pardede
Sumber: Instagram @smindrawat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan.

Menkeu menjelaskan, di satu sisi, pihaknya sadar betul pemerintah wajib membayarkan utang itu ke CMNP karena sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung.

Tapi di sisi lain, Kemenkeu juga perlu melihat kepentingan negara dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998.

Salah satu penerimanya adalah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang terafiliasi dengan Tutut.

Kemudian, CMNP yang juga sahamnya saat itu dimiliki Tutut, menempatkan depositonya di Bank Yama.

Saat Bank Yama kolaps, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintan lewat dana bailout BLBI.

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkannya karena CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," jelas Sri Mulyani.

Nagita Slavina, Raffi Ahmad dan Jusuf Hamka. Diketahui, Jusuf Hamka adalah bos dari perusahaan jalan Tol Citra Marga Nusaphala Persada.
Nagita Slavina, Raffi Ahmad dan Jusuf Hamka. Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI. (Instagram)

Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan.

Lantaran, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 lalu disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved