Berita Paser Terkini

Pembangunan Gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot di Desa Jone Mulai Dikerjakan 

Usai dilakukan pematangan lahan, pembangunan fisik gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sudah mulai dikerjakan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Timur Surasa saat menjelaskan terkait proses pembangunan SMK Negeri 3 Tanah Grogot di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Usai dilakukan pematangan lahan, pembangunan fisik gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sudah mulai dikerjakan pada Juni tahun ini.

Sekarang ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada tahun ini sudah merencanakan pembangunan gedung baru yang sekarang tengah berproses.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Timur Surasa, menyampaikan, pembangunan gedung sekolah baru tidak bisa disamakan dengan kegiatan non fisik. 

"Sekarang mulai pembangunan fisik, kalau non fisik bisa langsung dieksekusi, kalau fisik melibatkan banyak pihak," terangnya, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: 100 Tenaga Kerja Dikerahkan Bangun Sekolah Terpadu di Perumahan Balikpapan Regency

Proses lelang dan persetujuan kontrak pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Tanah Grogot juga telah selesai, menggunakan APBD Kaltim senilai Rp29,9 miliar pada Mei 2023.

Pemprov Kaltim juga sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2022.

"Anggarannya itu untuk tahap perencanaan dan pembersihan lahan seluas empat hektar di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot," bebernya.

Sengketa Lahan
 
Sebelumnya, terjadi kasus sengketa lahan di SMK Negeri Tanah Grogot pada tahun 2007 ketika Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser membangun sekolah di atas lahan seluas tiga hektar.

Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris dengan nominal Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Antisipasi PPDB 2023/2024, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Bangun Sekolah di Beberapa Kawasan

"Namun di tengah perjalanan, ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya menempuh jalur peradilan," urai Surasa.

Kala itu, Pemda Paser sebagai tergugat akhirnya diputuskan inkrah atas sengketa tanah dan dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009.

Dari putusan itu, tergugat harus membayar ganti rugi lahan tersebut.

Namun hingga 2022 ganti rugi beserta denda belum juga dibayarkan ke ahli waris dengan nilai ganti rugi lahan Rp15 miliar serta denda tiap bulannya Rp150 juta.

"Pada 26 November 2022, ahli waris memasang pagar yang terbuat dari gelam dan spanduk, pemilik tanah meminta ganti rugi pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Paser," tandasnya.

Akibat dari penutupan itu, terdapat 900 siswa mesti belajar secara online dan dipindahkan sementara pembelajaran tatap Muka di SMK Daya Taka, Sekolah Luar Biasa (SLB), Eks Kantor Inspektorat, dan UPTD Badan Latihan Kerja (BLK) hingga pada akhirnya diputuskan untuk membangun gedung sekolah baru di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot seluas empat hektar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved