Balita Positif Narkoba

Viral Balita di Samarinda Positif Narkoba, Terungkap Inilah 5 Kasus Serupa yang Libatkan Anak-anak

Viral balita di Samarinda positif narkoba, terungkap ini lima kasus serupa yang libatkan anak-anak.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Ibu Balita yang positif narkoba di Samarinda - Viral balita di Samarinta positif narkoba, terungkap ini lima kasus serupa yang libatkan anak-anak. 

Sebelumnya, B sempat dibawa Dinas Sosial untuk tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus, Jakarta pada Desember 2019.

Namun belum 6 enam bulan direhabilitasi, B dipulangkan dengan alasan pihak balai tak sanggup membina B.

2. Bocah SD di Makassar jadi pengedar narkoba

Pada tahun 2018, seorang pelajar SD berinisial RS diserahkan oleh orangtuanya ke Polsek Tallo, Makassar.

Selama sebulan RS diburu polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

"Orangtuanya langsung yang menyerahkan anak itu ke Polsek Tallo," Kata Kepala Kepolisian Sektor Tallo, Makassar, Kompol Amrin AT kepada Tribun, Minggu (09/09/2018).

Baca juga: Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba, Botol Minum yang Diberi Tetangga Bekas Bong Isap Sabu

Sebelumnya, Polsek Tallo mengamankan bocah SMP berusia 14 tahun yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari hasil introgasi, bocah tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari rekannya yang merupakan pelajar SD di Makassar.

Polisi menyebut kawasann Pannamupu, Tallo lokasi bocah tersebut tinggal adalah rawan peredaran narkoba.

3. Bocah 10 tahun di Tanggamus kecanduan narkoba

Tiga kasus anak di bawah umur kecanduan narkoba telah ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus sejak tahun 2027 hingga 2021.

Usia anak yang kecanduan narkoba antara 10 tahun hingga 15 tahun. Kasus pertama yang melibatkan anak terjadi di Kecamatan Talang Padang.

Saat itu anak berusia 10 tahun mendapatkan narkoba gratis dari kawan bermain yang usianya lebih tua.

"Awalnya gratis, setelah kecanduan baru beli sendiri," kata Plt. Kepala BNNK Tanggamus Henderiyadi, Kamis (27/1/2022).

Kasus kedua adalah siswa SMK di Kecamatan Kota Agung yang mengaku mengenal narkoba sejak kelas 5 SD atau berusia 10 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved