Berita Nasional Terkini

Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Harus Bayar Rp 100 Miliar, Pakai Harta Rafael Alun yang Disita KPK?

Apa itu restitusi? LPSK menetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar ke David Ozora, bisa pakai Harta Rafael Alun yang disita KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). 

Hal ini menyebabkan korban kerap merasa tidak puas dengan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum maupun putusan hakim.

Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana (2002) mengatakan, dalam rangka perlindungan korban, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah esensi kerugian.

Kerugian tersebut dapat dimintakan ganti rugi sebagai hak dari korban tindak pidana. Salah satu bentuk ganti rugi tersebut, yakni restitusi. Lantas, apa itu restitusi?

Pengertian restitusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.

Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.

Meski pada dasarnya, korban tidak mungkin dapat kembali pada kondisi semula sebelum terjadi kejahatan.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH

Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, juga memberikan pengertian apa itu restitusi.

Pasal 1 angka 1 Perma menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana.

Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.

Bentuk restitusi Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa:

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan
  • Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Pengajuan permohonan restitusi

Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved