Berita Nasional Terkini

Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Harus Bayar Rp 100 Miliar, Pakai Harta Rafael Alun yang Disita KPK?

Apa itu restitusi? LPSK menetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar ke David Ozora, bisa pakai Harta Rafael Alun yang disita KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). 

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023.
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023. (YouTube Kompas TV)

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orangtua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orangtua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orangtua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot

Apa Itu Restitusi

Korban merupakan pihak yang menderita dan mengalami kerugian akibat tindak pidana.

Namun, keterlibatan korban dalam mengadili pelaku hanya sebatas memberikan kesaksian sebagai saksi korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved