Berita Nasional Terkini

Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Harus Bayar Rp 100 Miliar, Pakai Harta Rafael Alun yang Disita KPK?

Apa itu restitusi? LPSK menetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi Rp 100 miliar ke David Ozora, bisa pakai Harta Rafael Alun yang disita KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). 

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri.

Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.

Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved