PPDB 2023

Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2023 untuk SMA Jalur Prestasi, Login cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com

Pengumuman PPDB ini akan dilakukan pada 19 Juni 2023 di laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Editor: Heriani AM
canva.com
Pelajar SMA. Pengumuman PPDB ini akan dilakukan pada 19 Juni 2023 di laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA jalur prestasi dibuka pada 9-15 Juni 2023.

Simak informasi PPDB Balikpapan tahun 2023 jenjang SMA jalur prestasi.

Pengumuman PPDB ini akan dilakukan pada 19 Juni 2023 di laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Peserta yang memiliki sertifikat hasil lomba akademik dan non-akademik dapat mendaftar melalui jalur prestasi dengan kuota peserta 30 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Waktu pendaftaran Cuma 3 Hari! Ini Link PPDB Kota Palembang 2023 SMP Jalur Zonasi dan Syarat Berkas

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Syarat Umum Peserta PPDB Balikpapan Jenjang SMA Jalur Prestasi:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;

3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat;

4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;

5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);

6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

Baca juga: PPDB Samarinda 2023 Jenjang SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap untuk Semua Jalur

7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 30 hari setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;

9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved