Berita Kutim Terkini

Disdikbud Kutim Minta Masyarakat Langsung Laporkan Apabila Ada Pungli PPDB

Dalam rangka PPDB di sekolah, Disdikbud Kabupaten Kutai Timur akan membentuk sekretariat panitia PPDB untuk tempat pengaduan.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Mohamad Syaiful Imron, Rabu (14/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membentuk sekretariat panitia PPDB untuk tempat pengaduan.

Jadwal PPDB untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kutai Timur akan dijadwalkan mulai tanggal 21 sampai 26 Juni 2023 mendatang.

Untuk itu, 1 bulan sebelum PPDB digelar, Disdikbud Kutim melakukan sosialisasi baik ke sekolah maupun wali murid terkait teknisnya.

Menurut Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Mohamad Syaiful Imron, proses PPDB menjadi salah satu titik rawan pungli.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Banjarmasin 2023 Jenjang SMP, Daftar Ulang Online 20 Juni 2023

"Tapi selama kita tidak ada laporan berarti aman, kita tidak bisa nyari-nyari mana yang pungli wong tidak ada laporan kok," ungkapnya, Rabu (14/6/2023).

Oleh sebab itu, apabila terjadi pungli pada saat PPDB, para wali murid atau siapapun yang mengetahuinya diharapkan langsung lapor ke sekretariatan PPDB di sekolah atau langsung ke Disdikbud Kutim atau bisa lewat telepon seluler.

Pungli dan Titip Siswa Berbeda

Imron, sapaan akrabnya, juga menyampaikan pungli dengan titip menitip calon peserta didik itu berbeda, kalau pungli ada indikasi bayar membayar.

Katanya, pungli merupakan suatu usaha untuk mengambil keuntungan terutama finansial pada proses PPDB yang semua biayanya sudah diatur oleh Kementerian dan dana BOSP.

Baca juga: Waktu pendaftaran Cuma 3 Hari! Ini Link PPDB Kota Palembang 2023 SMP Jalur Zonasi dan Syarat Berkas

Sedangkan penitipan itu adalah usaha orang untuk memberikan keyakinan atau menitipkan supaya anaknya diterima.

"Ini wajar kita maklum aja, anaknya pengen memperoleh pendidikan, namun kuotanya kan ada yang harus dipenuhi sesuai standar pengelolaan di sekolah itu, sehingga kadang tidak diterima di sekolah itu, jadi titipan hanya usaha," urainya.

Dalam hal ini, tinggal ketegasan dari pihak panitia PPDB atau sekolah dan pihak terkait, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka tidak perlu diterima.

Saat ditanya, titipan calon anak didik saat proses PPDB diperbolehkan atau tidak, Imron menjawab harus tetap sesuai aturan.

"Semua kan ada aturannya, jadi kalau mau diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved