PPDB 2023

Disdikbud Balikpapan Buka Jalur Prestasi di PPDB Online 2023, Hafal 30 Juz Alquran Langsung Dites

Pendaftaran PPDB yang akan dilakukan secara online ini mulai dibuka pada 26 Juni 2023 mendatang

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, dalam jumpa pers di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jalur prestasi mejadi satu dari empat jalur yang dibuka dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP se-Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tahun ajaran 2023-2024.

Di mana, pendaftaran PPDB yang akan dilakukan secara online ini mulai dibuka pada 26 Juni 2023 mendatang.

Empat jalur dalam pendaftaran PPDB tersebut, akan masuk dalam proses verifikasi dan validasi yang mulai dibuka pada 21-30 Juni 2023.

"Jadi yang mendaftar melalui jalur prestasi itu sudah pada mulai melakukan legalisir," ujar Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Pendaftaran PPDB Online SD dan SMP Balikpapan Mulai Dibuka 26 Juni 2023, Simak Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2023 untuk SMA Jalur Prestasi, Login cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com

Ia menjelaskan, terkait alur dari proses legalisir dalam jalur prestasi dilakukan di kantor dinas terkait sebagai penyelenggara lomba.

"Misalnya dia (siswa/siswi) pernah mengikuti lomba dalam bidang olahraga yang diselenggarakan oleh Disporapar, maka dia melakukan legalisir di kantor Disporapar," terang Irvan.

"Kemudian misal dia (siswa/siswi) pernah mendapat penghargaan atau berprestasi di Disdikbud baik di tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi dan seterusnya, itu legalisirnya di kantor Disdikbud," imbuhnya.

Sebagai informasi, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil kompetisi.

Kemudian dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tingkat Kecamatan.

Sementara itu, kata Irvan, khusus bagi calon peserta didik penghafal Al Qur’an menunjukkan surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dan telah dilegalisir oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan.

"Kemudian perlunya verifikasi secara langsung. Misal calon peserta didik hafal Al Qur’an juz 30, dia (calon peserta didik) akan dites langsung," tuturnya.

Baca juga: PPDB Berbasis Online Diterapkan di 42 SD dan 30 SMP di Kutai Timur

"Sehingga ini menjadi perhatian bersama, agar jangan sampai ada sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu kemudian begitu dites tidak bisa," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved