Berita Nasional Terkini

Jonathan Latumahina Meradang, Seragam Sekolah David Ozora Dipermasalahkan Kuasa Hukum Mario Dandy

Jonathan Latumahina meradang, seragam sekolah David Ozora dipermasalahkan kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
David Ozora dan sang ayah - Jonathan Latumahina meradang, seragam sekolah David Ozora dipermasalahkan kuasa hukum Mario Dandy di persidangan. 

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," ujarnya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah kandung David Ozora, menilai restitusi atau ganti rugi tak sebanding dengan penderitaan anaknya.

Menurutnya, yang sebanding adalah jika Mario Dandy, terdakwa penganiaya David juga mengalami koma.

Hal itu disampaikan Jonathan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan David oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," ujarnya.

Awalnya, dalam persidangan tersebut Jonathan menyebut bahwa Keluarga David mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.

Namun, Jonathan mengaku dirinya tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH

Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan inmaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, LPSK hanya menanyakan biaya dan lamanya David harus menjalani terapi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved