Berita Nasional Terkini
Mario Dandy Umbar Senyum di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora Disorot, Pengamat: Bisa Jadi Lega
Rasa penyesalanan nyaris tak pernah terlihat dari salah satu terdakwa kasus penganiayaan anak D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20).
TRIBUNKALTIM.CO - Mario Dandy umbar senyum di sidang kasus penganiayaan David Ozora disorot, pengamat sebut bisa jadi perasaan lega.
Rasa penyesalanan nyaris tak pernah terlihat dari salah satu terdakwa kasus penganiayaan anak D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20).
Mario beberapa kali tertangkap mata tersenyum selama proses hukum berlangsung, baik itu sejak pemeriksaan di kantor kepolisian bahkan hingga di pengadilan.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, berujar sebuah studi menjelaskan ada tiga makna yang tersirat dari senyuman ataupun tawa seorang pelaku kejahatan di ruang sidang.
Reza berujar, yang pertama adalah ekspresi superioritas.
Baca juga: Saat Sidang, Mario Dandy Sebut Tawarkan Bawa David Ozora ke RS: Saya Mengatakan dengan Suara Lantang
Terlebih, kata dia, persidangan pada hakekatnya merupakan arena pertarungan, tak terkecuali bagi Mario dan kuasa hukumnya.
"Dalam pertarungan, butuh perang urat saraf. Termasuk pula perasaan tidak bersalah," ungkap Reza kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Yang kedua, Reza menilai bisa jadi senyum atau tawa dari Mario itu merupakan bentuk ketidakkongruenan antara perilaku tampak dan perilaku tak tampak.
Dalam hal ini, perilaku tampak itu berupa senyuman ataupun tawa kecil.
Sementara, perilaku tak tampak itu biasanya rasa gundah, sedih, takut, dan lainnya.
"Jadi, senyum bisa ditampilkan sebagai cara menetralisasi suasana hati yang sebenarnya," ucap Reza.
Terakhir, Reza mengatakan hasil studi menyebutkan ekspresi senyum di pengadilan itu bisa diartikan sebagai perasaan lega.
Misalnya, lebih baik dihukum penjara daripada dihakimi massa.
Mario tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.