Berita Kukar Terkini

Mucikari di Kutai Kartanegara Ditangkap, Jual Gadis di Bawah Umur karena Berutang

Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Kecamatan Loa Janan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang ibu rumah tangga berinisial IM alias Yola (42) warga Kecamatan Loa Janan terlibat tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Sementara tersangka IM, diketahui membiayai seluruh akomodasi keberangkatan korban dari kampung halaman menuju wisma miliknya.

Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK

Biaya akomodasi sebesar Rp8 juta tersebutlah yang akhirnya mengikat korban sehingga bekerja sebagai penghibur.

"Korban dalam bekerja sebagai PSK mengaku dibayar dengan nilai beragam. Yaitu berkisar sekitar Rp 400 ribu," sebut Andy.

Saat ini pihak kepolisian telah menitipkan korban di rumah aman. Sementara untuk menanggung perbuatannya, tersangka IM harus menjalani proses hukum

Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved