Berita Kukar Terkini
Mucikari di Kutai Kartanegara Ditangkap, Jual Gadis di Bawah Umur karena Berutang
Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Kecamatan Loa Janan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Sementara tersangka IM, diketahui membiayai seluruh akomodasi keberangkatan korban dari kampung halaman menuju wisma miliknya.
Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK
Biaya akomodasi sebesar Rp8 juta tersebutlah yang akhirnya mengikat korban sehingga bekerja sebagai penghibur.
"Korban dalam bekerja sebagai PSK mengaku dibayar dengan nilai beragam. Yaitu berkisar sekitar Rp 400 ribu," sebut Andy.
Saat ini pihak kepolisian telah menitipkan korban di rumah aman. Sementara untuk menanggung perbuatannya, tersangka IM harus menjalani proses hukum
Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Alokasikan Rp64 Miliar untuk Program Seragam Gratis PAUD hingga SMP |
![]() |
---|
Program RT-Ku Terbaik Terobosan Pemkab Kukar Atasi Persoalan Warga Mulai dari Level Terendah |
![]() |
---|
Haul Jamak Raja dan Sultan Kutai Kartanegara, Tradisi Sakral yang Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.