Berita Kukar Terkini
Mucikari di Kutai Kartanegara Ditangkap, Jual Gadis di Bawah Umur karena Berutang
Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Kecamatan Loa Janan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Sementara tersangka IM, diketahui membiayai seluruh akomodasi keberangkatan korban dari kampung halaman menuju wisma miliknya.
Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK
Biaya akomodasi sebesar Rp8 juta tersebutlah yang akhirnya mengikat korban sehingga bekerja sebagai penghibur.
"Korban dalam bekerja sebagai PSK mengaku dibayar dengan nilai beragam. Yaitu berkisar sekitar Rp 400 ribu," sebut Andy.
Saat ini pihak kepolisian telah menitipkan korban di rumah aman. Sementara untuk menanggung perbuatannya, tersangka IM harus menjalani proses hukum
Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong, DPRD Kukar Pertimbangkan Penutupan dan Siapkan RDP |
![]() |
---|
6 Santri jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren di Kukar, Polisi Beber Modus dan Kronologinya |
![]() |
---|
Wabup Kukar Rendi Solihin Beri Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tenggarong Seberang |
![]() |
---|
Inspektorat Kukar Awasi Dana Desa Lewat Metode Sampling |
![]() |
---|
Hari Pramuka ke-64 di Kukar, Edi Damansyah Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.