Berita Kukar Terkini

Mucikari di Kutai Kartanegara Ditangkap, Jual Gadis di Bawah Umur karena Berutang

Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Kecamatan Loa Janan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang ibu rumah tangga berinisial IM alias Yola (42) warga Kecamatan Loa Janan terlibat tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Kecamatan Loa Janan.

Kasus tersebut melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial IM alias Yola (42) warga Kecamatan Loa Janan.

Ia berperan sebagai mucikari dan menjual gadis remaja yang masih di bawah umur. ABG yang dijualnya itu berinisal On berusia 17 tahun.

Remaja asal Jawa Barat itu terbilang kurang beruntung. Sebab, di usianya yang belum dewasa, remaja tersebut sudah dijual di lokasi hiburan malam.

Lokalisasi tersebut berada di Kilometer (KM) 10 Loa Janan. Tepatnya Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Lakukan TPPO dengan Menawarkan Pramuria di THM, Mucikari Tertangkap Unit PPA Polresta Samarinda

Baca juga: Korban Perdagangan Orang di Kaltim Jadi PSK, Bontang, Balikpapan dan Paser Target Pelaku

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi mengatakan tersangka IM telah diringkus petugas Polsek Loa Janan.

"Karena itu petugas langsung melakukan penindakan mengamankan pemilik wisma yang berinisial IM," katanya, Kamis (15/6/2023).

Terungkapnya aksi perdagangan orang di lokasi tempat hiburan malam KM 10 Loa Janan tersebut, bermula Minggu (11/6) malam.

Ketika itu Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Loa Janan, IPDA Andi Cheris bersama Tim Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Polres Kukar, melakukan pemeriksaan.

Petugas pun melakukan pemeriksaan identitas para penghibur di Wisma Asmaradana di Lokasisasi KM 10 Loa Janan.

Saat itu, petugas menemukan seorang remaja perempuan, berusia 17 tahun alias masih dibawah umur atau belum dewasa.

Karuan saja tindakan mengeksploitasi perempuan belum dewasa tersebut, melanggar hukum.

"Dari keterangan korban maupun sejumlah saksi, aksi menjual ABG ini sudah dilakukan tersangka selama 5 bulan atau sejak Februari lalu," ujar Kapolsek Andy Wahyudi.

Akhirnya pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, terkait tindakan pelaku. Termasuk 2 buah buku mengenai catatan hasil eksploitasi korban, secara ekonomi maupun seksual.

Berdasarkan keterangan korban, On mengaku dikenalkan dengan IM oleh seorang rekan yang juga bekerja sebagai penghibur.

Sementara tersangka IM, diketahui membiayai seluruh akomodasi keberangkatan korban dari kampung halaman menuju wisma miliknya.

Baca juga: 6 Kasus Perdagangan Orang Diungkap di Kaltim, Korban Masih di Bawah Umur dan Bekerja Sebagai PSK

Biaya akomodasi sebesar Rp8 juta tersebutlah yang akhirnya mengikat korban sehingga bekerja sebagai penghibur.

"Korban dalam bekerja sebagai PSK mengaku dibayar dengan nilai beragam. Yaitu berkisar sekitar Rp 400 ribu," sebut Andy.

Saat ini pihak kepolisian telah menitipkan korban di rumah aman. Sementara untuk menanggung perbuatannya, tersangka IM harus menjalani proses hukum

Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved