Idul Adha 2023

Berapa Batas Minimal Umur Hewan yang Bisa Kurbankan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya

Berapa Batas Minimal Umur Hewan yang Bisa Kurbankan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Sapi Limosin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kurang lebuh 2 minggu lagi Hari Raya Idul Adha 2023.

Dalam hitungan hari, sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha 2023.

Jika Anda berniat berkurban tahun ini, tunggu dulu.

Pasalnya Anda jangan asal membeli hewan ternak untuk dikurbankan.

Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Anda mengetahui umur minimal kambing dan sapi untuk dikurbankan.

Salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengetahui kambing sudah cukup umur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa giginya sudah poel atau belum.

Baca juga: 36 Pantun Hari Raya Idul Adha Terlucu 2023, Kirim sebagai Caption di Media Sosial

Jika giginya sudah poel atau tanggal dan berganti dengan gigi yang permanen, maka sudah dinilai cukup umur untuk dijadikan kurban.

Namun jika belum poel, maka dinilai belum cukup umur untuk dijadikan kurban.

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam Kemenag, kambing yang dijadikan kurban tidak harus poel atau sudah tanggal giginya dan berganti dengan gigi yang permanen.

Selama kambing itu sudah cukup umur sesuai dengan yang telah ditentukan syariat, maka kambing tersebut sudah bisa dan boleh dijadikan kurban, meskipun belum poel.

Di dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara syarat sah kurban adalah hewan yang dijadikan kurban harus cukup umur.

Para ulama telah menentukan batas umur hewan yang bisa dijadikan kurban ini.

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, dan sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Sementara untuk kambing jenis domba, maka bisa dijadikan kurban jika sudah berumur1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Adapun untuk kambing biasa atau kambing kacang, maka minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri berikut:

Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing.

Maka syarat kurban ialah harus dari hewan ternak yang tiga ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved