Berita Nasional Terkini
Deretan Pejabat yang Ditahan KPK di Jumat Keramat, Nasib Syahrul Yasin Limpo, Diperiksa Hari Ini
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, Jumat (16/6/2023).
Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Tersangka jumat keramat (kompas.com)
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras/18.
Diberitakan Kompas.com (10/1/2014), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR saat itu, Anas Urbaningrum, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 10 Januari 2014.
Sebelumnya, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih selama satu tahun atas kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Ketika menjadi anggota DPR, Anas saat itu diduga menerima pemberian atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Anas juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.
Namun, Anas memutuskan untuk mengajukan banding.
Baca juga: Anas Urbaningrum dan Hasto Kristiyanto Kompak Kritik Pernyataan SBY Soal Sistem Politik Tertutup
Hasilnya, hukuman Anas justru dikurangi menjadi 7 tahun penjara namun tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tetapi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas.
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang.
Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.
Tak hanya itu saja, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim saat itu berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Setya Novanto

Penampilan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan
Diberitakan Kompas.com (17/11/2017), mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga ditahan KPK pada hari Jumat, yakni 17 November 2017.
Tetapi, saat itu KPK membantarkan penahanan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta karena masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan kendaraan Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali atas kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Namun, pada penetapan tersangka yang pertama, ia berhasil lolos karena memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pada sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Jumat (10/4/2015).
Diberitakan Kompas.com (10/4/2015), politikus Partai Persatuan Pembangunan sekaligus mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015.
Sebelumnya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, bandingnya ditolak, justru hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mentan Syahrul YL Dipanggil KPK Jumat Besok, Inilah Deretan Pejabat Ditahan KPK di Jumat 'Keramat'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.