Berita Kutim Terkini

Mucikari di Kutim Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Lewat Aplikasi Whatsapp

Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya menggunakan aplikasi Whatsapp untuk komunikasi.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO/POLRES KUTIM
Polres Kutai Timur rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Makopolres Kutim, Sangatta, Jumat (16/6/2023). HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya menggunakan aplikasi Whatsapp untuk komunikasi dengan pembeli.

Kronologinya, pada Kamis (8/6/2023) sekiranya pukul 21.30 Jatanras Satreskrim Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi prostitusi open BO.

Dimana, yang digunakan untuk transaksi merupakan anak di bawah umur yang sering dilakukan di Hotel Lavatera, Jalan Poros Sangatta - Bontang, KM 1, Sangatta Selatan, Kutai Timur.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan 2 orang perempuan yang sedang bertransaksi COD prostitusi.

Baca juga: Polres Paser Bekuk 4 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ada 5 Korban Satu di Bawah Umur

"Kemudian polisi langsung mengikuti sdri N selaku pengantar korban, kemudian menemui 2 orang laki-laki MU (mucikari) dan RE anak dari saksi," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKPB Ronni Bonic melalui Kanit Pidum, Ipda Joko Feriyanto Susilo, Jumat (16/6/2023).

Saat kedua laki-laki tersebut ditemui oleh polisi, keduanya sedang melakukan pembagian uang hasil COD prostitusi tersebut.

Selanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutim mengamankan 4 orang dan barang bukti menuju Mako Polres untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan dianranya sebagai berikut:

1. Uang tunai sebesar Rp 1 juta

2. 1 unit alat komunikasi handphone milik sdri N merk Vivo V20

3. 1 unit handphone merk iphone warna putih

Baca juga: Polres PPU Temukan Dua Korban Kasus Perdagangan Orang, Sempat Kerja di Kafe Pantai Nipah-Nipah

"Motif pelaku tersebut memperdagangkan orang untuk memperoleh keuntungan, sehingga melanggar tindak pidana, ancanaman penjara 3 sampai 15 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved