Berita Kukar Terkini

4 Fakta Kasus Perdagangan Orang di Kukar, Ada Kemauan Korban hingga Masih di Bawah Umur

Kali ini kepolisian sukses ringkus pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan orang di Kutai Kartanegara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita, Sabtu (17/6/2023). 

Para pelaku MJ, DL, dan MH menawarkan pacarnya sendiri dengan memposting foto di MiChat.

3. Diduga Kemauan Korban

Tiga korban dan tiga tersangka ini merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang datang ke Kabupaten Kukar untuk melakukan perdagangan manusia. 

“Memang mereka (korban) sudah ber-KTP pada saat ini, tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati.

Menurut Irma, para korban bekerja atas keinginan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab orang tua tidak lagi mencukupi keperluan.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser

Pekerjaan itu dilakoni korban atas kesadaran sendiri tanpa iming-iming dari mucikari. 

Sementara itu, polisi juga menciduk satu pelaku perdagangan orang di lokasi yang sama.

Pria berinisial SM (46) warga Tenggarong ini menjual gadis remaja asal Samarinda.

“Yang korban dari Samarinda, orang tua tidak tahu anaknya bekerja, anak ini punya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya. 

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di PPU Tersandung Kasus Asusila, Korban Terjerat usai Dapat Kenalan di MiChat

4. Nasib Korban Terkini

Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan satunya dikembalikan ke orang tuanya di Kota Samarinda.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti handphone, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi maupun kegiatan asusila. 

Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita. TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita. 

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved