Berita Kaltim Terkini

Isran Noor Kesal, RS Korpri Samarinda Molor, Sebut Kontraktor Modal DP

Kehadiran sebuah fasilitas kesehatan dalam kapasitas besar tentu sangat dinanti warga masyarakat. Apalagi fasilitas kesehatan itu milik pemerintah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor meluapkan kekesalannya terhadap pembangunan Rumah Sakit Korpri Samarinda yang tak kunjung rampung hingga tahun 2023 ini, target seharusnya awal tahun 2022 lalu sudah beroperasi. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Beberapa di antaranya termasuk dua infrastruktur ini, yang memang sudah membuat Isran Noor kecewa karebna tak kunjung selesai.

Target Gubernur lsran Noor bisa sampai meresmikan dua proyek infrastruktur tersebut, karena sebagian besar berupa pembangunan gedung.

"Kalau gedungnya rampung tahun ini," tegas Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Baca juga: Proyek RS Korpri di Samarinda Belum Selesai, Kontraktor Terkena Denda

Nanda, sapaan akrabnya, mengungkapkan target pihaknya hanya menyelesaikan pembangunan gedung.

Terkait meubeler dan fasilitas lain bukan jadi kewenangan pihaknya.

"Kalau kami target gedungnya selesai dibangun, terkait meubeler itu bukan ranah kita," ujar Nanda.

Gedung yang telah menelan dana Rp 30 miliar lebih tersebut, Nanda memastikan akan rampung pada Juli mendatang.

"RS Korpri progresnya Juli selesai, anggarannya Rp 30 miliar," pungkas Nanda.

Sebagai informasi RS Kopri ini mempunyai perjalanan suram dengan pengerjaan yang tak sesuai target.

Bahkan pihak kontraktor pun sudah di blacklist oleh Pemprov Kaltim.

Usai gagal menyelesaikan proyek RS Korpri, Dinas PUPR-Pera Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.

Baca juga: Proyek Gedung Inspektorat Kaltim dan RS Korpri Diprediksi tak Selesai Hingga Akhir Tahun

Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung melakukan blacklist.

Meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.

"Kontraktor RS Korpri sudah kami putus. Sudah kami blacklist kontraktornya," kata Nanda.

Pihaknya menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved