Berita Samarinda Terkini

Proyek RS Korpri di Samarinda Belum Selesai, Kontraktor Terkena Denda

Proyek Rumah Sakit (RS) Korpri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih dikerjakan dan belum selesai

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Rombongan Komisi III DPRD Kaltim,Hasanuddin Mas'ud bersama anggotanya saat meninjau progres proyek RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim 1 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (21/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek Rumah Sakit (RS) Korpri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih dikerjakan dan belum selesai. 

Proyek senilai Rp43 miliar ini sejatinya di taget selesai pada akhir tahun 2021 kemarin, sesuai kontrak.

Namun demikian hingga 31 Desember 2021, proyek pengerjaan oleh kontraktor baru terlihat 70 persen.

Dari hasil evaluasi pihak Dinas PUPR Kaltim, pekerjaan pun diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek RS Korpri untuk pihak kontraktor.

Baca juga: Akhir Tahun RS Korpri Masih Belum Selesai, Dinas PUPR Kaltim akan Berikan Denda ke Kontraktor

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Sidak, Curah Hujan Tinggi Hambat Pembangunan RS Korpri

Baca juga: Ditarget Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Kaltim Pesimis Proyek RS Korpri Rampung Hanya dalam 3 Bulan

Secara teknis bisa selesai, hanya dalam pelaksanaannya selalu ada kendala-kendala akhirnya berdampak ke waktu pengerjaan.

"Kendala kan sama dengan waktu, itu konsekuensinya," sebut Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda kepada TribunKaltim.co, Selasa (8/2/2022).

Jika melihat dari segi aturannya, di Pergub 71 Tahun 2013, diberikan perpanjangan waktu 50 hari.

Tentu waktu tersebut bisa dimanfaatkan pihak kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaan fisik RS Korpri.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Pesimis Pembangunan RS Korpri Rampung Akhir Tahun Ini

Adanya penambahan waktu, menurut Aji Muhammad Fitra Firnanda kontraktor tetap diberikan sanksi denda keterlambatan proyek sesuai Pergub tersebut.

Sisanya itu kan sekitar sekitar 30 persen lagi, berarti anggaran sisa keterlambatan sebesar Rp12 miliar.

"Dendanya kisaran sekitar Rp 12 juta per hari, sampai proyek diselesaikan," paparnya.

Aji Muhammad Fitra Firnanda juga belum bisa memastikan kapan RS Korpri bisa selesai, evaluasi kini berjalan bersama dengan pekerjaan yang saat ini terus dikebut.

Baca juga: Komisi III Kawal Pembangunan RS Korpri Kaltim

Belum bisa janji selesai 50 hari atau lebih. Pastinya proyek diselesaikan oleh kontraktor dengan denda proyek.

"Semakin lama diselesaikan, semakin besar dendanya," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved