Berita Paser Terkini

Seorang Pelaku TPPO di Paser Beberkan Alasan Jadi Mucikari, Tiap Harinya Bisa Dapat 4 Pelanggan

Dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, terdapat empat tersangka yang diamankan oleh Polres Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Polres Paser saat menunjukkan para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diamankan pada 7 Juni lalu,  saat Konferensi Pers di Ruang Reskrim Polres Paser, Jumat (16/6/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dari hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, terdapat empat tersangka yang diamankan oleh Polres Paser

Dari penuturan salah satu pelaku yang berinisial MNA (19) membeberkan alasannya hingga bisa menjadi mucikari

Pada awalnya, MNA mendapat tawaran dari korbannya untuk bisa mendapatkan pelanggan tiap harinya. 

"Dari situ awalnya saya menjadi mucikari, jadi saya tiap harinya mencari pelanggan untuk dia (korban) melalui online," terang pelaku saat Konferensi Pers di Mapolres Paser, Jumat (16/6/2023). 

Baca juga: 3 Mucikari di Kutai Barat Jebak Korbannya Jadi PSK, Dijanjikan Bekerja di Restoran dan ART

Lebih lanjut dikatakan, MNA bisa mendapat pelanggan 4 orang tiap harinya menggunakan aplikasi online. 

Pelaku mengaku, baru sekitar 3 bulan di Guest House tempatnya dibekuk oleh kepolisian Polres Paser

"Sekitar 3 bulan di Guest House itu, dan baru satu orang yang saya perdagangkan," tambahnya. 

Setiap transaksi, pelaku juga mendapat bagian dari korban ketika sudah melayani pria hidung belang. 

Baca juga: 3 Mucikari PSK di Hotel dan Panti Pijat Diamankan Polres Kubar

Tarif untuk pelaku juga bervariatif, didasarkan pada besaran tarif yang dipatok untuk pelanggannya. 

"Setiap transaksi, saya menerima 50 ribu per orangnya untuk hitungan tarif Rp300 ribu, sementara kalau tarifnya Rp500 ribu maka saya menerima Rp100 ribu," tutup salah satu pelaku. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved