Demo Turunkan Tarif PDAM

Keluhan Emak-emak di Penajam Paser Utara Lokasi IKN Nusantara, Tarif Air Naik Tapi Jarang Mengalir

Sejumlah warga Penajam Paser Utara (PPU) yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggungat, mendatangi kantor Bupati PPU, Senin (19/6/2023)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Masyarakat Penajam Paser Utara demo di depan kantor Bupati PPU, tuntut pemkab turunkan tarif air bersih. TribunKaltim.co/Nita Rahayu 

Upaya pemberian potongan tarif, karena tidak memungkinkan untuk dilakukan penurunan jumlah tarif.

"Kita akan segera berikan solusi dengan pemberian potongan tarif," sambungnya.

Baca juga: Pemkab PPU Beber Kemungkinan Kembali Berikan Penyertaan Modal Untuk Perumda Air Minum Danum Taka

Kenaikan tarif PDAM kata Hamdam, merupakan upaya untuk tetap menjaga eksistensi perusahaan.

Hal itu juga merupakan alternatif, karena pemerintah daerah tidak bisa memberikan dana penyertaan modal, lantaran dana penyertaan modal sebelumnya disalahgunakan dan berujung pada temuan KPK.

"Itu juga menjadi pilihan lantaran tidak bisa kita keluarkan dana penyertaan modal," lanjutnya.

Tarif PDAM naik usai pemerintah daerah menerima Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum.

Kemudian Pemkab PPU melanjutkan dengan Perbup nomor 45 tahun 2022.

Kenaikan tarif yang ditetapkan yakni untuk penggunaan 0 sampai 10 kubik ditetapkan sebesar Rp5.625 per kubik.

Lalu tarifnya akan naik pada penggunaan kubikasi berikutnya atau pada pemakaian 11 hingga 20 kubik, yakni sebesar Rp 6.793 ribu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved