Demo Turunkan Tarif PDAM
Keluhan Emak-emak di Penajam Paser Utara Lokasi IKN Nusantara, Tarif Air Naik Tapi Jarang Mengalir
Sejumlah warga Penajam Paser Utara (PPU) yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggungat, mendatangi kantor Bupati PPU, Senin (19/6/2023)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
Upaya pemberian potongan tarif, karena tidak memungkinkan untuk dilakukan penurunan jumlah tarif.
"Kita akan segera berikan solusi dengan pemberian potongan tarif," sambungnya.
Baca juga: Pemkab PPU Beber Kemungkinan Kembali Berikan Penyertaan Modal Untuk Perumda Air Minum Danum Taka
Kenaikan tarif PDAM kata Hamdam, merupakan upaya untuk tetap menjaga eksistensi perusahaan.
Hal itu juga merupakan alternatif, karena pemerintah daerah tidak bisa memberikan dana penyertaan modal, lantaran dana penyertaan modal sebelumnya disalahgunakan dan berujung pada temuan KPK.
"Itu juga menjadi pilihan lantaran tidak bisa kita keluarkan dana penyertaan modal," lanjutnya.
Tarif PDAM naik usai pemerintah daerah menerima Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum.
Kemudian Pemkab PPU melanjutkan dengan Perbup nomor 45 tahun 2022.
Kenaikan tarif yang ditetapkan yakni untuk penggunaan 0 sampai 10 kubik ditetapkan sebesar Rp5.625 per kubik.
Lalu tarifnya akan naik pada penggunaan kubikasi berikutnya atau pada pemakaian 11 hingga 20 kubik, yakni sebesar Rp 6.793 ribu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.