Berita Penajam Terkini

Sekda PPU Sebut Tarif Perumda Air Minum Danum Taka Bisa Diturunkan, Tohar: Melalui RDP

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) belum menanggapi kenaikan tarif air bersih, yang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda PPU Tohar. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) belum menanggapi kenaikan tarif air bersih, yang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini.

Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka PPU mengalami kenaikan, lantaran pemerintah daerah tidak memberikan dana penyertaan modal kepada perumda tahun ini.

Kenaikannya pun cukup variatif. Sebelumnya, untuk pemakaian 0 hingga 10 kubik yakni Rp 5.652. Setelah mengalami kenaikan, maka pada pemakaian 11 hingga 20 kubik, pelanggan akan membayar sebesar Rp6.793 per kubik.

Baca juga: DPRD PPU Akan Panggil Perumda Air Minum Danum Taka Terkait Kenaikan Tarif Minum

Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar mengatakan belum ada solusi yang diputuskan oleh pemerintah daerah.

Sebab, akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait terlebih dahulu.

“Kita mau RDP tetapi karena salah satu pihak yang diundang itu masih sakit jadi ada penundaan,” ungkapnya pada Jumat (9/6/2023).

Disinggung mengenai kemungkinan penurunan tarif seperti semula, Tohar mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun terlebih dahulu harus melalui analisa usaha.

Keputusan kenaikan tarif sebelumnya dilakukan untuk eksistensi perumda, karena berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat PPU.

“Ada kemungkinan untuk diturunkan, itu melalui RDP nanti,” tambahnya.

Baca juga: Tunggakan Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara Masih Ada Rp 800 Juta

Alternatif selain kenaikan tarif seperti dana hibah dan penyertaan modal tidak bisa dilakukan, karena pemda masih trauma dengan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari pemda kepada perusda, hingga berujung pada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

“Aspek kebijakan anggaran pada tahun itu, hibah tidak dimungkinkan kemudian pernyataan modal juga perlu pembahasan panjang,” lanjutnya.

Untuk saat ini, jika masyarakat PPU mengalami kenaikan tarif yang signifikan dan tidak sesuai dengan kebijakan tarif baru, maka dianjurkan untuk melaporkan kepada pihak Perumda Air Minum Danum Taka, agar dilakukan pengecekan teknis.

Hal itu sembari menunggu kebijakan yang akan dirumuskan oleh pemerintah daerah, usai RDP dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved