Berita Nasional Terkini

Dianggap Punya Banyak Manfaat, Menko Airlangga Ajak Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris

HO/BPJS Ketenagakerjaan
Menko Airlangga Hartarto saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.

Menko Airlangga pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

"Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Airlangga di sela kunjungan di Cirebon, Jumat, (16/6/2023) sebagaimana rilis yang diterima TribunKaltim.co.

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon.

Baca juga: 196 Ribu Pekerja Formal dan 18 Ribuan Pekerja Informal di Balikpapan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

"Jika dinilai dari uang yang dibayar dengan santunan diterima cukup jauh,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

"Bayangkan barusan ada salah satu peserta yang baru membayar tiga bulan dengan bayaran setiap bulan Rp16.800 mendapatkan uang santunan Rp42 juta. Tentu ini banyak memberikan manfaat bagi peserta," kata Edwin.

Edwin menyebut hingga saat ini sudah 135 ribu debitur KUR yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap ke depan angka ini akan terus meningkat agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi, sehingga produktivitas mereka terus meningkat," kata Edwin.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Salurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.200 Guru TKA dan TPA

Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan mengkonfirmasi hal tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved