Berita Nasional Terkini

Dianggap Punya Banyak Manfaat, Menko Airlangga Ajak Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin agar ahli waris

HO/BPJS Ketenagakerjaan
Menko Airlangga Hartarto saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM 

Pemerintah melalui Permenko No 1 Tahun 2023 mewajibkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mensyaratkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal ini penting karena, perlindungan jamsostek erat kaitannya dengan dunia usaha dan pekerjaan.

“Negara ingin seluruh masyarakat pekerja dan yang bergelut di dunia usaha dapat bekerja keras serta bebas dari rasa cemas dengan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved