Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Digeruduk Karyawan Tambang PT BEP, Adukan Sikap Bareskrim Polri Tak Terbitkan SP3

DPRD Kaltim digeruduk karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang mengadu agar perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) mengadu ke DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara ingin agar dapat beraktivitas kembali dan para karyawan bisa mendapat penghasilan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Disahkan di hadapan Majelis Hakim di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam Akta Perdamaian memuat beberapa kesepakatan penyelesaian.

Baca juga: Akibat Penutupan Jalan Hauling, PT BEP Berpotensi tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai hingga PHK

Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT BEP yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eko Juni Anto juga mengaku bahwa penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT BEP sejalan dengan pengangkatan PT BEP dari kepailitan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun sudah ada akta perdamaian dan surat pencabutan laporan.

Sampai saat ini yang menjadi persoalan adalah tidak ada kepastian hukum perihal pengaktifan kembali PT BEP.

Maka dari itu, para karyawan meminta agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat Eko Juni Anto karena statusnya telah dicabut.

Padahal, surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Semestinya, Mabes Polri segera menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut.

Efek penghentian penyelidikan, ratusan karyawan nantinya bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Namun jika tidak dihentikan, PT BEP tidak bisa melakukan operasional penambangan dulu dan para karyawan tidak bisa bekerja.

Baca juga: Polemik Lahan Jalan Hauling, Kuasa Hukum PT BEP Diperiksa Polres Kukar

"Kita ketahui, harusnya kurang lebih 3 bulan ini Mabes Polri sudah menerbitkan SP3 karena pihak yang terlapor sudah berdamai. Kami di sini meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan supaya teman-teman yang lain tidak terlantar seperti ini," kata Nathan Lilin.

Menurut Nathan Lilin, PT BEP bukan perusahaan yang ilegal.

Tetapi, perusahaan yang sudah lama beroperasi dan menghidupi kurang lebih 1.000 karyawan.

Pihaknya juga memohon pada Pemerintah, DPRD kaltim, Mabes Polri dan Presiden untuk mendengar suara hati rakyat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved