Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Digeruduk Karyawan Tambang PT BEP, Adukan Sikap Bareskrim Polri Tak Terbitkan SP3
DPRD Kaltim digeruduk karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang mengadu agar perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
Disahkan di hadapan Majelis Hakim di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam Akta Perdamaian memuat beberapa kesepakatan penyelesaian.
Baca juga: Akibat Penutupan Jalan Hauling, PT BEP Berpotensi tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai hingga PHK
Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT BEP yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eko Juni Anto juga mengaku bahwa penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT BEP sejalan dengan pengangkatan PT BEP dari kepailitan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun sudah ada akta perdamaian dan surat pencabutan laporan.
Sampai saat ini yang menjadi persoalan adalah tidak ada kepastian hukum perihal pengaktifan kembali PT BEP.
Maka dari itu, para karyawan meminta agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat Eko Juni Anto karena statusnya telah dicabut.
Padahal, surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Semestinya, Mabes Polri segera menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut.
Efek penghentian penyelidikan, ratusan karyawan nantinya bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Namun jika tidak dihentikan, PT BEP tidak bisa melakukan operasional penambangan dulu dan para karyawan tidak bisa bekerja.
Baca juga: Polemik Lahan Jalan Hauling, Kuasa Hukum PT BEP Diperiksa Polres Kukar
"Kita ketahui, harusnya kurang lebih 3 bulan ini Mabes Polri sudah menerbitkan SP3 karena pihak yang terlapor sudah berdamai. Kami di sini meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan supaya teman-teman yang lain tidak terlantar seperti ini," kata Nathan Lilin.
Menurut Nathan Lilin, PT BEP bukan perusahaan yang ilegal.
Tetapi, perusahaan yang sudah lama beroperasi dan menghidupi kurang lebih 1.000 karyawan.
Pihaknya juga memohon pada Pemerintah, DPRD kaltim, Mabes Polri dan Presiden untuk mendengar suara hati rakyat.
DPRD Kaltim
PT Batuah Energi Prima (BEP)
karyawan tambang
Bareskrim Polri
TribunKaltim.co
perusahaan batu bara
Panen Raya di Lahan Pasca-tambang jadi Transformasi Ekonomi Hijau Kaltim |
![]() |
---|
Disdikbud Kaltim Ancam Beri Sanksi ke Sekolah Jika Siswa SMA/SMK Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.