Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Digeruduk Karyawan Tambang PT BEP, Adukan Sikap Bareskrim Polri Tak Terbitkan SP3

DPRD Kaltim digeruduk karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang mengadu agar perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) mengadu ke DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara ingin agar dapat beraktivitas kembali dan para karyawan bisa mendapat penghasilan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim digeruduk karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang mengadu agar perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara tersebut dapat beraktivitas kembali.

Usut punya usut rupanya, tidak bisa beroperasinya PT BEP karena Bareskrim Polri belum terbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

Manager Operasional PT BEP, Nathan Lilin yang hadir dalam aksi damai menjelaskan ratusan karyawan yang hadir hanya ingin mengadukan aspirasinya pada wakil rakyat.

"Kami datang ke sini untuk menyampaikan suara hati dari ribuan karyawan PT BEP," sebutnya, Rabu (21/6/2023).

Aksi dilakukan karyawan agar PT BEP bisa beroperasi kembali, ada banyak karyawan tidak lagi dapat bekerja akibat penonaktifan system MOMs PT BEP.

Dampaknya ribuan orang menganggur dan tidak memiliki penghasilan.

Baca juga: Polres Kukar Kembali Periksa Direksi dan Tim Kurator PT BEP

"Karyawan PT BEP kurang lebih mencapai 1.000 orang, tetapi yang datang pada hari ini ratusan saja (perwakilan). Kami sudah banyak yang dirumahkan, banyak karyawan yang tidak bekerja lagi, bagaimana nasib kami ini," bebernya.

Kronologis PT BEP Berhenti Beroperasi

Aktivitas PT BEP telah dinonaktifkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selama beberapa tahun terakhir.

Alasan penonaktifan awalnya dari laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh mantan direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Antro.

Laporan dimaksud bernomor LP/B/0754/ XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri per-tanggal 16 Desember 2021.

Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mengajukan Surat Pencabutan terhadap laporan tersebut yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Lokasi IUP-OP PT BEP Masuk di Wilayah Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara

Tidak adanya tanggapan, Eko Juni Anto kembali melakukan upaya pencabutan perkara pada bulan Februari 2023 lalu.

Eko melalui kuasa hukumnya Noble Law Firm telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan yang ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Willy Martines Sayoga, Muhammad Reza Adjie Prayogo dan Samuel Goklas.

Surat dengan nomor Nomor 9/ NLF-EJA/I!/2023 ditujukan pada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved