Berita Nasional Terkini

Soroti Sulitnya Ujian Praktek Pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit: Kalau Tak Relevan Diperbaiki

Soroti ujian praktek pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit sebut kalau sudah tak relevan tolong diperbaiki

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/BPJamsostek
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Soroti ujian praktek pembuatan SIM, Kapolri Listyo Sigit sebut kalau sudah tak relevan tolong diperbaiki 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Syarat bikin SIM

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.

Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.

"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved