Berita Kaltim Terkini

DPD RI Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam di Fakultas Hukum Unmul

Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rombongan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kamis (22/6/2023). TRIBUNKALTIM.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kedatangan kali ini merupakan tindaklanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih Draft RUU.

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menjadi pilihan ombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia dan jajarannya menyambut kedatangan rombongan senator ini.

Undangan dan peserta yang hadir dari DPRD Kaltim, beberapa kampus di Samarinda termasuk kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Beberapa catatan masukan untuk Pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harus memperhatikan Prinsip-Prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara.

Baca juga: Sektor Penerbangan Dimaksimalkan Pemprov Kaltim Agar Percepat Konektivitas ke Berau

Banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara yang kemudian harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.

Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Aji Mirni Mawarni selaku Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI).

Dalam Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA, disampaikan Aji Mirni bahwa dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.

“2 prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Aji Mirni, Kamis (22/6/2023).

Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kaltim ini juga menyampaikan bahwa, hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini.

Ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.

“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA” tegasnya.

Baca juga: KPU Kaltim Nyatakan Tahapan Pendaftaran Bacalon DPD RI dan Bacaleg Parpol Rampung

Lebih lanjut, Aji Mirni juga menyampaikan bahwa Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disusun DPD terdiri dari;

- Klasifikasi Sumber Daya Alam

- Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam

- Pembagian Urusan Sumber Daya Alam

- Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

- Pelindungan Sumber Daya Alam

- Dana Abadi Sumber Daya Alam

- Partisipasi Masyarakat

- Penegakan Hukum dibidang Agararia dan Sumber Daya Alam.

Penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatari oleh kondisi ril kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Delapan Parpol dan Satu Bacalon DPD RI Belum Mendaftar ke KPU Kaltim

“Sebagai Anggota DPD dari Kaltim, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di Kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,” jelas Aji Mirni.

Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi.

Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan pihak terkait lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.

"Uji sahih proses panjang, termasuk undang narsum serta masukan para ahli. Uji sahih baru disini di Unmul dan di Jawa Timur untuk RUU," ujarnya.

"Bisa kita lihat, masih banyak masukan, dan belum bisa buru-buru diajukan di DPR RI," imbuh Aji Mirni.

Ia juga berpendapat hal ini juga harus disusun secara komperhensif, sistem negara bisa terlihat dengan sistem SDA.

"Masyarakat di dekat SDA malah SDM-nya rendah. DPD RI, kami selama ini menerima aspirasi langsung, terutama masyarakat di kawasan SDA," sambungnya.

Aji Mirni juga banyak berterima kasih kepada Unmul yang memberi pihaknya masukan. Kedepan akan ada lagi FGD dan melibatkan civitas akademika sebelum benar-benar RUU diajukan untuk dibahas.

Baca juga: Rendi Susiswo Ismail Mantap Maju DPD RI, Konsen ke Sektor Pendidikan Kaltim

"Nanti kita lihat kajian dari tim ahli, apabila ada memang tidak bisa lagi diubah karena RUU, tetapi akan ada catatan dan penambahan yang bisa masuk dalam pasal serta memungkinkan masuk dalam poin RUU SDA ini," pungkasnya.

Sementara itu, RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik dari seluruh hadirin yang hadir.

Salah satu akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro mengomentari agenda Uji Sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut di apresiasi.

"Sebab tata kelola SDA selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga ekspoloitasi terjadi tanpa ampun," kata Castro.

Tata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya.

Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK.

"Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai," ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Syahri yang hadir juga dalam diskusi memberi masukan agar RUU ini turut memaskukkan fungsi pengawasan dan sanksi.

Baca juga: 4 Bakal Calon DPD RI di Kaltim Belum Memenuhi Syarat

"Kami di dewan, selalu terganjal aturan pusat dimana sistem pengawasan pertambangan ada di pemerintah pusat. RUU ini juga harus jelas, apakah nanti tidak terbentur dengan UU sektoral dan UU lainnya," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Politisi Golkar Kaltim yang juga memang selalu berfokus pada isu-isu lingkungan ini, turut menyoroti lemahnya fungsi pemerintah pusat dalam hal pengawasan pertambangan ilegal.

Inspektur tambang, jumlahnya tak sebanding dengan apa yang harus diawasi, belum lagi kebijakan agar sektor pertambangan berizin ke pusat memaksa oknum masyarakat masif mengeruk emas hitam karena memang merasa daerah tak mengawasi secara ketat.

"Justru terbalik. Ketika kita (DPRD) melakukan fungsi pengawasan, masyarakat yang menambang koridor justru terus beraktivitas karena dampak kewenangan atau aturan terkait sanksi tak ada dipegang oleh daerah. RUU ini harus memasukkan sanksi dan fungsi pengawasan daerah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved