Berita Nasional Terkini
5 Fakta Ibu dan Anak di Bukittinggi Bersetubuh Selama 11 Tahun, Sang Adik Juga Jadi Korban
Pemuda 28 tahun di Bukittinggi, Sumatra Barat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya selama 11 tahun, dan kini baru terungkap.
Sebab, pemuda itu kata Sukendra, sudah dalam kondisi halusinasi akut dan bahkan mengalami gangguan jiwa.
"Akibat lem dan zat-zat berbahaya lainnya ini, selain halusinasi dan gangguan jiwa, anak ini sekarang juga mengalami sakit di bagian fisik, lambungnya juga telah berulah," terang Sukendra.
Baca juga: Pesta Miras Usai Permisahan Sekolah, 10 Lulusan SMK di Tanjung Selor Lakukan Tindakan Asusila
Lebih lanjut, Sukendra menyampaikan, saraf otak pemuda itu juga sudah mengalami kerusakan akut, perlu ditangani dengan serius.
"Sebisa kami, di IPWL ini kami lakukan pembinaan, mulai mengajari mereka mana yang baik dan buruk. Khusus untuk kasus inses itu, kami lihat penyembuhan jiwanya bakal lama," pungkas Sukendra.
5. Dampak Buruk Hubungan Inses Menurut Dokter
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada (03/05/2023), hubungan inses sangat berdampak buruk.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi
Penjelasan dokter Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) RS Advent Bandung, Wawang Sukarya menjelaskan inses adalah hubungan seksual sedarah, misal ayah dengan anak, ibu dengan anak, atau kakak beradik.
Ia menyampaikan, yang paling banyak terjadi adalah hubungan seksual sedarah ayah dengan anak perempuannya.
"Jika melakukan hubungan sedarah dengan anggota keluarga, maka risiko melahirkan bayi dengan cacat bawaan (kelainan genetik) meningkat," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Wawang mengungkapkan, pada penelitian di luar negeri menyebutkan adanya risiko bayi inses yang akan mengalami cacat bawaan sekitar 40 persen dari total kasus yang terjadi.
Baca juga: 18 Duta Genre di Samarinda, Perannya Tangkal Asusila hingga Pernikahan Dini demi Cegah Stunting
"Risiko meningkat bukan berarti pasti terjadi cacat bawaan, kemungkinan cacatnya adalah 40 persen," jelasnya.
Kendati demikian, Wawang mengatakan bahwa tidak hanya cacat bawaan saja.
Ada kemungkinan lain yang bisa terjadi akibat dari hubungan sedarah, di mana bisa menyebabkan kematian dini dan kelainan mental pada bayi tersebut.
Sehingga, adanya hubungan inses itu dilarang dan tidak diperbolehkan.
Baca juga: 14 Santriwati Batang Jateng jadi Korban Asusila Pengasuh Ponpes, Modus Nikah Siri tanpa Saksi
Terpisah, dokter spesialis obstetri dan ginekologi RSIA Anugerah Semarang Indra Adi Susianto menyampaikan, selain keluarga kandung, dalam pengertian klinis, perkawinan antara dua anggota keluarga yang merupakan sepupu dekat dianggap memenuhi syarat sebagai perkawinan sedarah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.