PPDB 2023
PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP: Link Pendaftaran, Cara, dan Syarat Daftar
Sebentar lagi PPDB Balikpapan 2023 jenjang SD dan SMP dibuka, simak jadwal, cara, hingga syarat mendaftarnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Proses seleksi pada jalur Zonasi:
- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung;
- Kuota jalur zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur afirmasi mengalami kelebihan kuota;
- Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.
Proses seleksi pada jalur Afirmasi:
- Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
- Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
- Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur zonasi;
- Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi makan akan menambah kuota jalur zonasi;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Berdasarkan usia dalam zonasi;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Jika masih tersisa kuota jalur perpindahan maka akan menambah kuota jalur zonasi.
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Proses seleksi pada jalur Umum:
- Berdasarkan usia;
- Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 SMA/SMK Tahap 2 Ditutup, Cek Hasil Seleksi dan Jadwal Daftar Ulang
Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Proses seleksi pada jalur Zonasi:
Jalur Zonasi untuk R-1
- Semua pendaftar yang berada di R-1 diterima;
- Jika pendaftar R-1 melebihi kuota maka akan mengurangi kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 kurang dari kuota, maka sisa kuotanya akan menambah kuota R-z;
- Jika pendaftar R-1 melebihi jumlah total R-1 dan R-z, maka dilakukan seleksi berdasarkan Nilai, untuk menentukan yang diterima dan tidak diterima;
- Jika terjadi kesamaan nilai maka pendaftar yang lebih dahulu yang dinyatakan diterima.
Jalur Zonasi untuk R-z
- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur R-1 melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
- Kuota R-z akan berkurang jika pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota atau jika memerlukan tambahan kuota;
Proses seleksi pada jalur Afirmasi:
- Semua pendaftar jalur afirmasi diterima;
- Jalur afirmasi diseleksi berdasarkan Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika pendaftar kurang dari kuota maka sisa kuotanya akan menambah kuota jalur Zonasi khususnya R-z;
- Jika pendaftar melebihi kuota maka kuotanya akan mengurangi kuota R-z, sebesar-besarnya 30 persen dari kuota Afirmasi;
- Jika terjadi kelebihan pendaftar di zona yang bersangkutan, maka akan diambil kebijakan oleh kepala Dinas dengan persetujuan Kepala Daerah;
Proses seleksi pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Seleksi berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
Proses seleksi pada jalur Prestasi:
- Seleksi berdasarkan seleksi Nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditambahkan dengan Nilai prestasi hasil verifikasi dan validasi;
- Jika terdapat kesamaan nilai maka peserta didik yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
Seleksi Kelas Inklusif dan Jalur Anak Guru
Seleksi Kelas inklusif:
- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus kelas inklusif berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara;
Seleksi jalur anak guru:
- Seleksi dilakukan diluar system aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh Tim khusus yang di ketua kepala satuan pendidikan yang berdasarkan kuota dan hasil wawancara
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.