Berita Balikpapan Terkini
Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor
Ironi tuntutan eks Direktur Persiba. Sidang Catur Adi Prianto ditunda ketiga kalinya karena JPU belum terima berkas dari Kejagung
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, dalam kasus narkotika Lapas Balikpapan ditunda untuk ketiga kalinya.
- Hakim Ketua Ari Siswanto menetapkan jadwal ulang tuntutan.
- Majelis Hakim kemudian menyetujui jadwal baru dengan catatan proses tidak boleh mundur lagi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan kembali ditunda pada Senin (17/11/2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ditunda pada Rabu (12/11/2025) dan Jumat (14/11/2025).
Pengamatan TribunKaltim.co, sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp dibuka oleh Hakim Ketua Ari Siswanto pada pukul 16.15 Wita dan langsung memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Namun, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa rencana tuntutan belum siap.
"Masih dengan alasan yang sama, rencana tuntutan dari Kejagung belum turun," ujar JPU Eka Rahayu.
Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi
Hakim Ketua Ari kemudian menanyakan kepastian waktu.
Permintaan kepastian itu dijawab JPU Eka yang meminta waktu tambahan hingga Rabu (19/11/2025) untuk menyiapkan tuntutan.
Situasi tersebut membuat majelis hakim mengambil kebijakan agar proses persidangan tetap berjalan efisien.
Setelah itu, Hakim Ari menetapkan bahwa pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pada Rabu (19/11/2025) sesuai permintaan penuntut umum.
Majelis hakim juga menyusun agenda lanjutan berupa penyampaian pledoi dari pihak terdakwa pada Rabu (26/11/2025) sebagai bagian dari tahapan persidangan.
Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba
Hakim meminta agar tanggapan atas pledoi dari penuntut umum disampaikan pada hari yang sama demi menjaga alur sidang tetap efisien.
"Jadi tanggapan atas pledoi dari penasihat umum saya minta hari itu juga setelah pledoi ya," tutur Hakim Ketua Ari.
Sementara putusan perkara kemudian dijadwalkan sesuai rencana awal, yakni pada Jumat (28/11/2025) sebagai penutup dari rangkaian proses hukum perkara narkotika tersebut.
Pengamatan TribunKaltim.co, sidang ini hanya berlangsung kurang dari 10 menit, sebelum akhirnya eks Direktur Persiba tersebut digiring kembali ke Rutan Balikpapan.
| Kisah Haru Pasangan LDR Sah di Nikah Massal MTQ ke-53 Balikpapan |
|
|---|
| Puluhan Tahun Mengabdi, ASN Balikpapan Berharap Ada Kebutuhan Perumahan untuk Pegawai |
|
|---|
| Mengabdi Puluhan Tahun, Ratusan ASN di Balikpapan Terima Satyalancana |
|
|---|
| Semarakkan Hari Pahlawan, DPD Pepelingasih Kaltim Gelar Upacara dan Tabur Bunga di TMP Dharma Agung |
|
|---|
| Tiga Prajurit Berprestasi Kodam VI/Mulawarman Diganjar Penghargaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117_Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan-Catur-Adi-Prianto-di-Pengadilan-Negeri-Balikpapan.jpg)