Berita Balikpapan Terkini

Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor

Ironi tuntutan eks Direktur Persiba. Sidang Catur Adi Prianto ditunda ketiga kalinya karena JPU belum terima berkas dari Kejagung

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TERTUNDA LAGI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk ketiga kalinya karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun, Senin (17/11/2025). Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang agenda tuntutan dan menetapkan rangkaian sidang lanjutan agar proses tetap efisien. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, dalam kasus narkotika Lapas Balikpapan ditunda untuk ketiga kalinya.
  • Hakim Ketua Ari Siswanto menetapkan jadwal ulang tuntutan.
  • Majelis Hakim kemudian menyetujui jadwal baru dengan catatan proses tidak boleh mundur lagi

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan kembali ditunda pada Senin (17/11/2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ditunda pada Rabu (12/11/2025) dan Jumat (14/11/2025).

Pengamatan TribunKaltim.co, sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp dibuka oleh Hakim Ketua Ari Siswanto pada pukul 16.15 Wita dan langsung memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Namun, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa rencana tuntutan belum siap.

"Masih dengan alasan yang sama, rencana tuntutan dari Kejagung belum turun," ujar JPU Eka Rahayu.

Baca juga: Rencana Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditunda Lagi

Hakim Ketua Ari kemudian menanyakan kepastian waktu.

Permintaan kepastian itu dijawab JPU Eka yang meminta waktu tambahan hingga Rabu (19/11/2025) untuk menyiapkan tuntutan.

Situasi tersebut membuat majelis hakim mengambil kebijakan agar proses persidangan tetap berjalan efisien. 

Setelah itu, Hakim Ari menetapkan bahwa pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pada Rabu (19/11/2025) sesuai permintaan penuntut umum.

Majelis hakim juga menyusun agenda lanjutan berupa penyampaian pledoi dari pihak terdakwa pada Rabu (26/11/2025) sebagai bagian dari tahapan persidangan.

Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba

Hakim meminta agar tanggapan atas pledoi dari penuntut umum disampaikan pada hari yang sama demi menjaga alur sidang tetap efisien.

"Jadi tanggapan atas pledoi dari penasihat umum saya minta hari itu juga setelah pledoi ya," tutur Hakim Ketua Ari.

Sementara putusan perkara kemudian dijadwalkan sesuai rencana awal, yakni pada Jumat (28/11/2025) sebagai penutup dari rangkaian proses hukum perkara narkotika tersebut.

Pengamatan TribunKaltim.co, sidang ini hanya berlangsung kurang dari 10 menit, sebelum akhirnya eks Direktur Persiba tersebut digiring kembali ke Rutan Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved