Berita Nasional Terkini

Bantah Ekspor Pasir Laut demi Investasi Singapura di IKN Nusantara, Luhut: Sedimen yang Digunakan

Luhut membantah ekspor pasir laut adalah demi investasi Singapura di IKN Nusantara. Menurut Luhut jika ada ekspor, maka yang digunakan adalah sedimen

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Luhut membantah ekspor pasir laut adalah demi investasi Singapura di IKN Nusantara. Menurut Luhut jika ada ekspor, maka yang digunakan adalah sedimen 

"Saya sarankan jangan menunggu terlalu lama, jangan hanya duduk dan menonton, ini peluang emas yang sangat menarik di Indonesia yang Anda semua bisa menjadi bagiannya," kata Jokowi dalam acara Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu (7/6/2023).

Dalam momen tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan 300 paket investasi dengan nilai total 2,6 miliar dollar AS untuk membangun IKN.

Penjelasan Menteri KKP

Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dibuka keran ekspor pasir laut lewat PP 26/2023 ini disebut-sebut demi memuluskan investasi Singapura di IKN Nusantara, Kaltim.

Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Kini Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Sejarah Kelam Berujung Rusaknya Batam

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar yang menyebut keran ekspor pasir laut demi muluskan investasi asing ke IKN Nusantara utamanya investasi dari Singapura.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023) mengatakan, "Enggak ada lah ke situ," ujarnya.

Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.

Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Menurutnya, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara.

Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.

Ia bilang, selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi.

Baca juga: Soal Kritik TKA di IKN Nusantara, Luhut: Orang Tidak Melihat Kenyataannya, Mereka Kerja Lebih Cepat

Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved