PPDB 2023
PPDB Balikpapan 2023, Pendaftaran Jenjang SD dan SMP Dibuka Besok, Cek Hasil Seleksi SMA/SMK di Sini
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SD dan SMP dibuka besok, cek juga hasil seleksi SMA/SMK di sini.
c. Kartu Keluarga dipergunakan sebagai dasar penepan jalur Zonasi

Baca juga: PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SD dan SMP Besok Dibuka, Cek Cara dan Syarat Mendaftarnya
B.Persyaratan Jenjang SMP
1. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akta kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Persyaratan Kelas Inklusif
a. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali
b. Akta Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
c. Kartu Keluarga.
d. Surat Keterangan dari Dokter khusus (spesialis) yang menangani anak berkebutuhan khusus, termasuk Psikolog;
e. Surat Keterangan sebagaimana ayat (4) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
*) Berkesulitan belajar;
*) Lamban belajar;
*) Autis (ringan); dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.