Idul Adha 2023

Bolehkah Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia? Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia? Penjelasan Buya Yahya

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Daging kurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 Hari Lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Biasanya saat penyembelihan hewan kurban, disediakan makan siang untuk petugas kurban atau panitianya.

Lalu apakah hukum menggunakan daging kurban untuk makan siang panitia?

Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan serupa dari jemaahnya.

Pertanyaan itu berbunyi:

"Bagaimana hukumnya kambing yang disembelih dan sebelum dibagikan kepada yang berhak, namun lebih dahulu diambil panitia sebagian untuk dimasak dan dimakan oleh panitia kurban yang membantu prosesi penyembelihan"

Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2023 Terbaik, Mengurai Makna Pengorbanan dan Kisah Ketaqwaan Nabi Ibrahim

Kemudian Buya Yahya menjawab, bahwa mengambil daging sebelum dibagikan sebetulnya tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

"Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan," kata Buya Yahya yang TribunPalu kutip dari video YouTube Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengatakan boleh digunakan jika sudah menjadi bagiannya.

"Akan tetapi menjadi boleh jika sudah dipotong dan dibagikan menjadi bagiannya.

Jadi bagian yang motong terus dikumpulkan kembali, nah itu suka-suka," sambung Buya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan jika kurbannya sunah maka boleh mengambilnya hingga sepertiga bagian.

"Akan tetapi kalau kurban sunah boleh mengambil sampai sepertiga bagiannya.

Artinya yang punya kambing boleh mengambilnya, bukan panitia," ungkap Buya.

Dapat disimpulkan jika mengambil daging kurban yang sudah dikumpulkan tidak boleh untuk dimasak panitia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved