Berita Nasional Terkini

Kontroversi Panji Gumilang dengan Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD tak Tinggal Diam: Pidana!

Menko Polhukam Mahfud MD tak tinggal diam terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun, beserta pimpinannya, Panji Gumilang.

Kolase TribunKaltim.co
Panji Gumilang (kiri) dan Mahfud MD. Menkopolhukam membeber sejumlah unsur pidana yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Mahfud mengatakan, pemerintah juga tengah mendalami sumber-sumber lain terkait polemik di Ponpes Al-Zaytun.

Selanjutnya, pemerintah akan memilah, mana yang terkait dengan pembinaan pesantren dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana.

Baca juga: Terbaru! Temuan Penyimpangan dan Masalah Akhlak di Ponpes Al Zaytun hingga Reaksi Wapres Maruf Amin

“Ini tahun politik, kami akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi. Tapi kami akan bekerja cepat,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, hasil kajian terkait Ponpes Al-Zaytun akan dirapatkan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemenag), hingga Polri.

Ditargetkan, proses pengkajian terhadap pondok pesantren ini rampung pada pekan depan.

Ancam bekukan izin Sementara itu, Kemenag mengaku akan membekukan izin operasional Ponpes Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, pelanggaran berat yang dimaksud bisa berupa penyebaran paham keagamaan yang sesat.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Anna menerangkan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statustik dan tanda daftar pesantren.

Baca juga: Terjawab Siapa Panji Gumilang, Ini Profil/Biodata Pimpinan Ponpes Al Zaytun dan Tanggapan Moeldoko

Ponpes Al-Zaytun, kata Anna, tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karenanya, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata dia.

Polri turun tangan

Polri pun turun tangan atas polemik ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved