Berita Nasional Terkini
Kontroversi Panji Gumilang dengan Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD tak Tinggal Diam: Pidana!
Menko Polhukam Mahfud MD tak tinggal diam terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun, beserta pimpinannya, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran pidana di Ponpes Al-Zaytun.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu (Al-Zaytun) ya," katanya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Namun demikian, Ramadhan belum menjelaskan langkah detiail terkait pendalaman kasus tersebut.
Baca juga: Daftar Kontroversi Ponpes Al Zaytun yang Hari Ini Kembali Didemo, Tuntut Panji Gumilang Ditangkap
Pasalnya, kewenangan proses pengusutan ada pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkini, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
FAPP menilai, Panji menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.
Baca juga: Kemenag Bantah Ridwan Kamil, Tak Ada Bantuan untuk Pesantren Al Zaytun: Itu BOS Hak Semua Siswa
Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Selain itu, pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai dugaan penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," ujar Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," katanya.
Terkait laporan ini, Ihsan juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari Pesantren Al Zaytun.
Ia pun meminta agar kontroversi Ponpes Al-Zaytun segera diusut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tuturnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.