Berita Nasional Terkini

Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun akan Ditangani Polri, Mahfud MD: Administrasi Juga Bakal Dievaluasi

Unsur pidana Ponpes Al Zaytun bakal ditangani Polri. Sementara, Mahfud MD menyebut administrasi juga bakal dievalausi.

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Menkopolhukam Mahfud MD saat diwawancarai awak media usai menjadi Khatib Salat Iduladha di MAJT Semarang, Kamis (29/6/2023). Unsur pidana Ponpes Al Zaytun bakal ditangani Polri. Sementara, Mahfud MD menyebut administrasi juga bakal dievalausi. 

Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung. Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud MD, Sabtu.

Awalnya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk. Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Ramadhan.

Selain sanksi pidana, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyampaikan bahwa saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna belum lama ini.

Kendati begitu, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut.

Baca juga: 5 Kontroversi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Bikin Banyak Orang Geram

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved