Ibu Kota Negara
Alasan Investor di IKN Nusantara Belum Bergerak, Masih Sebatas LoI, Belum Ada Definitive Agreement
Alasan Investor di IKN Nusantara belum bergerak. Samai saat ini masih sebatas Letter of Intent (LoI) dan belum ada definitive agreement.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah investor di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) belum bergerak hingga saat ini.
Ada alasan yang mendasari investor di IKN Nusantara masih belum bergerak.
Hingga saat ini, sejumlah investor IKN Nusantara masih sebatas membuat Letter of Intent (LoI) dan belum ada definitive agreement.
Salah satunya adalah dari Ciputra Grup.
Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata menegaskan, Ciputra sebagai pengembang pertama yang tertarik untuk berpartisipasi membangun hunian berikut fasilitasnya di IKN Nusantara.
Rencananya, Ciputra akan membangun di lahan seluas 300 hektare di IKN Nusantara.
Namun hingga saat ini, Ciputra masih masih menunggu kepastian status lahan.
Menurut Budiarsa, status lahan adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah jika ingin pembangunan di IKN mengalami percepatan.
"Memang ada hal-hal yang perlu difinalkan pemerintah khususnya tentang status tanah, yang rencananya akhir Juli akan ada konsep yang akan dianut di IKN," ujar Budiarsa saat Paparan Publik, di Jakarta, Selasa (27/6/2023), seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com.
Jika status tanah jelas, lanjut Budiarsa, akan mendorong investor swasta bergerak cepat menindaklanjuti komitmen yang sudah tertuang dalam letter of intent (LoI), menjadi definitive agreement atau perjanjian yang mengikat secara hukum, ditandatangani bersama dan disampaikan oleh perwakilan resmi dari para pihak yang terlibat.
"Nah, sekarang belum ada definitive agreement.
Selain itu, masih ada hal-hal yang ditunggu investor, termasuk tentang skema kerjasamanya.
Baca juga: PUPR Mulai Bangun Jembatan Balikpapan - PPU Akses ke IKN Nusantara, Duplikasi Jembatan Pulang Balang
Kalau itu sudah selesai, kami bergerak, dan perkembangan IKN akan jauh lebih cepat," cetus Budiarsa.
Kendati demikian, menurut Budiarsa, potensi IKN sangat menarik.
Terlebih telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Warga IKN Terpaksa Gelar Sajadah di Pelataran Masjid, Mayoritas Laksanakan Sholat Idul Adha Hari Ini |
![]() |
---|
Komitmen Otorita untuk UMKM di IKN Nusantara, Insentif Pph Nol Persen hingga Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Alphero Tanlianto Ingin Bantu Bangun IKN Nusantara, Pilih Jurusan Jurusan Civil Engineering di NTU |
![]() |
---|
Soal IKN, Pemerintah Pusat Tidak Boleh Egois |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.