Ibu Kota Negara

Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan

Kawasan di sekitar IKN Nusantara jadi fokus satgas tambang ilegal di Kaltim. Tim akan segera turun ke lapangan. Daftar kasus tambang ilegal.

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kapolda Kaltim, Imam Sugianto seusai peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli, Sabtu (1/7/2023). Kawasan di sekitar IKN Nusantara jadi fokus satgas tambang ilegal di Kaltim. Tim akan segera turun ke lapangan. Daftar kasus tambang ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Kaltim telah membentuk Satgas Tambang Ilegal untuk memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur termasuk di kawasan IKN Nusantara.

Khusus untuk kawasan di sekitar IKN Nusantara, Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Otorita IKN (OIKN).

Kawasan di sekitar IKN Nusantara ini bakal menjadi prioritas Satgas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur ini. 

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli, Sabtu (1/7/2023) di Mapolda Kaltim kemarin.

Sabtu (1/7/2023) Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, 'Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN.

Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara (PPU)," 

Selanjutnya, Kapolda Kaltim. Irjen Imam Sugianto juga menyebutkan koordinasi dengan OIKN dalam Satgas Tambang Ilegal ini.

"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita.

Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam.

Sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Baca juga: Termasuk Pemilu dan IKN Nusantara, Daftar Program Strategis Pemerintah Tahun 2024 yang Diawasi BPKP

Lokasi Tahura Bukit Soeharto ini berada di kawasan IKN Nusantara. 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, Polda Kaltim masih terus menemukan praktik tambang ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim hingga Mei 2023.

Kapolda Kaltim, Irjen Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.

Dirinya membeberkan, setidaknya hingga Mei 2023 lalu, tercatat sebanyak 26 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap.

Dalam hal penindakan tambang ilegal, Imam Sugianto menyebutkan pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi pengawasannya.

Keluhan Kadis ESDM

Sebelumnya, Dinas ESDM Kalimantan Timur mengaku angkat tangan dengan aktivitas ilegal tersebut dan menyebut diri mereka seperti macan ompong.

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan aktivitas tambang ilegal batubara di lokasi IKN Nusantara 

Diketahui, tambang ilegal ini berlokasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara atau 30 Km dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar berujar, semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Ancaman Deforestasi Kaltim, Transformasi menjadi Hutan Lagi Perlu 99 Tahun

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya. Kita pada saat kewenangan ditarik, kita bagai macan ompong," terangnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/3/2023).

"Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," imbuh Munnawar.

Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

"Yang namanya sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan.

Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," tegasnya.

Tambang Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini Munnawar pasti diketahui oleh pemerintah pusat.

"Tanpa kita bicara, mereka sudah tahu," ujarnya.

Rasanya kalau sampai berkirim surat komplain, hingga Pansus investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melaporkan dan masyarakat lainnya, juga tidak akan habis-habis laporan tersebut.

Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya ditangkap saja.

Baca juga: PUPR Mulai Bangun Jembatan Balikpapan - PPU Akses ke IKN Nusantara, Duplikasi Jembatan Pulang Balang

Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munnawar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.

"Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan," kata Munnawar.

"Negara kita negara hukum, tidak pandang bulu, mau siapa dibaliknya silahkan tindak," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Perusahaan tambang ilegal ini masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu ini disidak dewan, Kamis (9/3/2023).

Lokasinya berada di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin di Penajam Paser Utara memimpinnsidak didampingi beberapa anggota dewan lain.

Di lokasi juga ada dari perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim ikut dalam sidak kali ini.

Di area Desa yang masuk wilayah sekitar IKN Nusantara tersebut juga terlihat beberapa pelanggaran operasi.

"Hari ini kami tinjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu," sebutnya.

"Yakni PT Tata Kirana Megajaya yang sampai saat ini masih beroperasi," imbuh M. Udin.

Di lokasi juga tidak terlihat adanya kepolisian untuk mendampingi Pansus Investigasi Pertambangan.

Baca juga: Bantah Ekspor Pasir Laut demi Investasi Singapura di IKN Nusantara, Luhut: Sedimen yang Digunakan

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved