Berita Nasional Terkini

Kabar Terkini Panji Gumilang, Terkuak 3 Hal yang Ditanya ke Pemimpin Ponpes Al Zaytun saat Diperiksa

Terungkap 3 pertanyaan yang ditanya penyidik ke Panji Gumilang saat Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diperiksa di Bareskrim.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). Terungkap 3 pertanyaan yang ditanya penyidik ke Panji Gumilang saat Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu diperiksa di Bareskrim. 

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Djuhandani.

"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar dia.

Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu. Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor.

"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.

Adapun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved