Pemilu 2024
Syarat Pekerja bisa Nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara, Dijamin tak akan Kehilangan Hak Pilih
Syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara. KPU Kaltim menjamin tidak akan kehilangan hak pilih dengan memenuhi persyaratan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini syarat pekerja bisa nyoblos di TPS di kawasan IKN Nusantara.
Selama persyaratan ini dipenuhi, KPU Kaltim menjamin para pekerja IKN Nusantara tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Diketahui, proyek pembangunan IKN Nusantara mendatangkan banyak pekerja dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pembangunan IKN Nusantara ini merupakan proyek jangka panjang yang masih akan terus berjalan hingga tahun 2024 mendatang.
Sementara ini, dalam DPT Pemilu 2024, hanya 304 pekerja di IKN yang berhasil terdata secara lengkap untuk masuk ke dalam TPS lokasi khusus di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Namun KPU Kaltim mengatakan, ribuan pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 disebut tak akan kehilangan hak pilih selama mengurus "pindah memilih".
Oleh karena itu, ribuan pekerja lain, baik yang sudah di IKN dan yang mungkin akan datang, harus mengurus "pindah memilih" untuk bisa mencoblos di TPS lokasi khusus di IKN itu.
"Kami akan pemetaan di sekitar itu, di Paser itu, di lokasi khusus itu, ada berapa TPS (untuk mengakomodasi ribuan pekerja pindah memilih)," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Senin (3/7/2023).
"Yang kami dengar ratusan ribu (pekerja akan ada di IKN)," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/9/2023), terungkap bahwa proses mendapatkan data 304 pekerja ini cukup panjang, melalui berbagai penyaringan data.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita, menyinggung bahwa awalnya diisukan ada 16.000-20.000 pekerja di IKN yang otomatis harus diberikan hak pilih di tempat mereka bekerja.
KPU Kaltim kemudian menggelar tiga kali rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR selaku penanggung jawab dan disebut berkomitmen mendukung pemutakhiran daftar pemilih, menginformasikan pendirian TPS khusus, dan mempertajam validitas pemilih.
Baca juga: Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara
"Mereka yang tahu subkontraktor-subkontraktor yang tahu persis siapa saja yang kerja di sana," kata Iffa.
Mulanya, terdapat data sekitar 6.000 pekerja IKN yang bakal difasilitasi TPS khusus pada hari pemungutan suara.
Namun, pada perjalanannya, data tersebut bolak-balik meja KPU Kaltim karena elemen datanya tidak lengkap.
Angka itu menyusut berturut-turut, dari 6.000 ke 900, lalu menyusut lagi ke 787, sampai ke 606 pekerja.
Setelah dicermati lagi, masih terdapat pekerja yang didata tanpa NIK dan NKK.
"Pekerja-pekerja itu tidak diketahui persis apakah tanggal 14 Februari 2024 masih stay di situ.
Ada yang nilai kontraknya hanya 2, 3, 6 bulan.
Dinamika sangat dinamis. Ini jadi kendala kami," ucap Iffa.
Baca juga: 26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara
Data kemudian kembali menyusut jadi 395, lalu 339, sebelum ditetapkan hanya 304.
Betty berujar, ribuan pekerja lain yang tidak terdaftar di DPT ini kemungkinan besar terdaftar di TPS domisili mereka.
Untuk mengurus "pindah memilih", mereka perlu mendatangi petugas KPU baik di domisili mereka maupun di IKN serta membawa dokumen-dokumen pendukung.
Tetap Ikut Kaltim
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan demikian, jelas Tito, pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku, yaitu masuk wilayah Kalimantan Timur.
"Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Tito menjelaskan, poin terkait Pemilu 2024 di IKN diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu.
Baca juga: PUPR Mulai Bangun Jembatan Balikpapan - PPU Akses ke IKN Nusantara, Duplikasi Jembatan Pulang Balang
Tidak ada perubahan dalam Pasal tersebut mengenai pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," beber Tito.
Berbeda dengan IKN, ada dua materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua.
Sebab, Papua kini memiliki sejumlah daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Maka dari itu, sejumlah materi perubahan di antaranya Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Hal itu, kata Tito, merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.
Baca juga: Bantah Ekspor Pasir Laut demi Investasi Singapura di IKN Nusantara, Luhut: Sedimen yang Digunakan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Soal Kritik TKA di IKN Nusantara, Luhut: Orang Tidak Melihat Kenyataannya, Mereka Kerja Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jokowi Setuju TKA di IKN Nusantara, Kritik DPR: Miris, Anggaran Besar tapi Pakai Tenaga Kerja Asing |
![]() |
---|
Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN Nusantara? Ekonom: Ada Badan Otorita |
![]() |
---|
Prediksi Pengamat Sosok Pj Gubernur Kaltim, Singgung Kepentingan Pusat Keberlangsungan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.