Berita Nasional Terkini

Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan

Akhirnya terjawab pacar Mario Dandy umur berapa, kini anak Rafael Alun kembali jadi tersangka pencabulan AG.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Mario Dandy jadi tersangka pencabulan - Akhirnya terjawab pacar Mario Dandy umur berapa, kini anak Rafael Alun kembali jadi tersangka pencabulan AG. 

Diketahui akun instagram milik kekasih Mario Dandy itu bernama @agnsgracia.

Namun kini AG telah menonaktifkan instagramnya usai kasus penganiayaan yang menyeret namanya itu.

Seperti diketahui, saat ini AG berusia 15 tahun dan Mario berusia 20 tahun.

Sepasang kekasih ini terpaut usia 5 tahun, sedangkan dengan David, AG terpaut usia 2 tahun.

Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Warta Kota/YULIANTO)

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo sebelumnya merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Baca juga: Mario Dandy Bingung Cari Rp100 M Buat Bayar Restitusi David Ozora, Imbas Harta Ayahnya Diblokir KPK

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved