Berita Nasional Terkini

Johnny G Plate Seret Nama Jokowi dalam Eksepsi Kasus Korupsi BTS, Bambang Pacul: Perintah yang Mana?

Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ YouTube Sekretariat Presiden
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Johnny G Plate - Johnny G Plate seret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi kasus korupsi BTS, Bambang Pacul: dari PDIP mempertanyakan pernyataan tersebut. 

Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny G Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Tinggal Tunggu Restu Jokowi? Inilah Nama yang Mengemuka jadi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”

Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.

Beberapa di antaranya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.

“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.

“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya.

Berikutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

“Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” ujar kuasa hukum Johnny.

Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved