IKN Nusantara

Lahan Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan PPU Milik Badan Bank Tanah

Lahan lokasi bandara VVIP IKN Nusantara di 3 kelurahan Penajam Paser Utara milik Badan Bank Tanah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

"Jikapun ada masalah pasti pemerintah memikirkan bagaimana mencari jalan keluar, solusi penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, pada Selasa (4/7/2023).

Lahan yang digunakan untuk membangun bandara, seluruhnya merupakan kewenangan badan bank tanah.

Secara otomatis, ratusan lahan tersebut tidak ada tahapan pembebasan.

"Tidak ada masalah pembebasan lahan untuk bandara VVIP," sambungnya.

Meski demikian, jika menemui masalah, Kajari memastikan penyelesaiannya segera dilakukan.

Pemerintah pusat akan segera menemukan solusi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh pihak juga telah mendukung pembangunan bandara yang sudah dalam proses perencanaan tersebut.

"Semua kita mendukung rencana pembangunan bandara VVIP," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres ini ditandatangani pada 6 Juni 2023 dan salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.

Dilansir Kompas.com, dalam salinan resmi tersebut pada Kamis (8/6/2023) dijelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved